RUANG.NEWS, Makassar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis KKEP Kombes Pol Zulham Effendy dalam sidang kode etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Zulham yang juga menjabat Kabid Propam Polda Sulsel mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima uang setoran dari bandar narkoba.
“Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Zulham kepada wartawan.
Dalam persidangan terungkap, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menerima setoran rutin dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Zulham menjelaskan, dalam proses persidangan Aiptu Nasrul bersikap kooperatif dan terbuka mengenai peristiwa yang terjadi. Sebaliknya, AKP Arifan Efendi membantah keterlibatannya.
“Fakta yang kami dapat, Aiptu N terbuka dan menyampaikan semuanya apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah, namun pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang, dapat kami buktikan,” jelasnya.
Majelis juga menemukan adanya upaya untuk menutupi fakta dalam perkara tersebut. Namun setelah mempertimbangkan keterangan para saksi dan alat bukti, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada keduanya.
“Ada upaya dari AKP AE untuk menutupi fakta sebenarnya. Tetapi berdasarkan keyakinan majelis komisi sidang, termasuk saran hukum dari Bidkum, kami mengambil keputusan seperti yang sudah disampaikan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, KKEP memeriksa 11 orang saksi. Mereka terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.
“Total saksi yang kita periksa ada 11 orang,” tambah Zulham.
Majelis juga menemukan bahwa total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp110 juta, termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.
Meski telah dijatuhi sanksi, kedua anggota Polri tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas putusan KKEP.
“Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding,” ujarnya.
Zulham menegaskan, tindakan yang dilakukan kedua anggota tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan perintah dari pihak lain.
“Awalnya menjadikan yang bersangkutan sebagai informan itu bagus. Tetapi kemudian terjadi kesepakatan yang bersifat transaksional sehingga terjadi pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (**)










