RUANG.NEWS MAKASSAR — Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/3/2026).
Permohonan tersebut secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi mereduksi kepastian hukum serta mengaburkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Para pemohon merupakan advokat dari berbagai wilayah Indonesia. Permohonan itu diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Shalih Mangara Sitompul bersama Nawaz Syarif dan sejumlah advokat lainnya.
Para pemohon menilai norma dalam KUHAP yang diuji membuka ruang interpretasi yang dapat berdampak pada sistem penegakan hukum, karena memungkinkan pihak yang tidak berstatus advokat untuk memberikan pembelaan hukum di persidangan pidana.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi menyangkut aspek fundamental negara hukum, seperti kejelasan otoritas, profesionalitas penegak hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dari Provinsi Sulawesi Selatan, dua advokat turut menjadi pemohon, yakni Muhammad Saleh dan Muh Rachdian Rakaziwi.
Muhammad Saleh menyatakan norma dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan perluasan definisi advokat yang ambigu.
Menurutnya, aturan itu berpotensi menafsirkan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dianggap sebagai advokat.
Selain itu, ia menilai terdapat kerancuan terkait legalitas beracara karena syarat yang disebutkan dalam norma tersebut lebih menitikberatkan pada kepemilikan kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan pada status seseorang sebagai advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
“Pembelaan hukum di persidangan bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi tindakan hukum yang menyangkut nasib, kebebasan, bahkan kehormatan seseorang. Karena itu harus dilakukan oleh advokat yang telah melalui pendidikan hukum, pendidikan profesi, serta pengucapan sumpah jabatan di hadapan pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika standar tersebut menjadi kabur, maka sistem peradilan pidana berpotensi kehilangan salah satu pilar profesionalitasnya.
Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat pencari keadilan yang berhak memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi dan legitimasi yang jelas.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Shalih Mangara Sitompul, menegaskan bahwa pengujian norma tersebut merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta meneguhkan posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Menurutnya, dalam sistem negara hukum setiap profesi penegak hukum—baik hakim, jaksa, polisi, maupun advokat—memiliki batas kewenangan yang jelas serta standar etik dan profesional yang ketat.
“Ketika batas tersebut menjadi kabur dalam norma peraturan perundang-undangan, maka yang terancam bukan hanya struktur profesi, tetapi juga keadilan substantif dalam proses peradilan,” katanya.
Ia menegaskan pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Namun, fungsi pembelaan hukum di pengadilan tetap harus dijalankan oleh advokat yang memiliki legitimasi profesi yang sah.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma yang diuji, sehingga sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dengan kepastian hukum, integritas profesi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Bagi para advokat tersebut, pengujian ini bukan sekadar menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab untuk menjaga wibawa hukum serta memastikan setiap warga negara memperoleh pembelaan dari profesi yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang jelas.(**)










