RUANG.NEWS MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/3).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim, untuk mengonsultasikan rencana peningkatan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Andi Pangeran menjelaskan, panjang total jalan di Kabupaten Bulukumba mencapai sekitar 1.211 kilometer. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai tidak mampu sepenuhnya membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar beberapa ruas jalan yang menghubungkan antarwilayah dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi agar pembiayaan dan pemeliharaan dapat ditangani secara lebih optimal.
“Apalagi ada ruas jalan yang menghubungkan dua kecamatan, seperti Kecamatan Ujung Loe dengan Kecamatan Kajang serta Kecamatan Ujung Loe dengan Kecamatan Bontotiro. Karena itu kami mengusulkan peningkatan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi,” ujarnya.
Salah satu ruas jalan yang diusulkan adalah Jalan Sungai Aparang yang berada di kawasan perbatasan Bulukumba dengan Kabupaten Sinjai.
Selain peningkatan status jalan, Komisi III DPRD Bulukumba juga mengusulkan pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Palangka di Kabupaten Sinjai dengan Desa Balampesoang di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Andi Pangeran, keberadaan jembatan tersebut akan mempersingkat jarak tempuh masyarakat secara signifikan. Saat ini warga harus memutar sejauh sekitar 12 hingga 15 kilometer untuk menuju wilayah lain, sementara jika jembatan dibangun jaraknya hanya sekitar satu kilometer.
Ia menambahkan, pembangunan jembatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa di kedua wilayah perbatasan.
“Jika jembatan itu ada, maka aktivitas masyarakat dan perekonomian antara wilayah Tanete dan Sinjai akan semakin lancar,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kadir Halid menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait peningkatan status jalan maupun pembangunan jembatan tersebut.
“Harus ada permohonan resmi dari bupati kepada gubernur dan ditembuskan ke DPRD, termasuk ke Sekretaris Daerah dan dinas terkait agar prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga menilai rencana pembangunan jembatan di wilayah perbatasan tersebut merupakan usulan yang baik karena dapat menghubungkan dua kabupaten sekaligus mendukung mobilitas masyarakat.
“Kalau itu perbatasan dan menghubungkan dua kabupaten, memang menjadi tanggung jawab provinsi. Ini usulan yang sangat bagus,” kata Kadir.(**)







