RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menorehkan prestasi di bidang birokrasi setelah menerima Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Rapor penilaian tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, kepada Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah. Penyerahan berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidrap didampingi Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Organisasi Andi Mappaiwang, Kepala Bagian Hukum Ronni Setiawan, serta jajaran terkait lainnya.
Predikat tersebut merupakan hasil penilaian komprehensif Ombudsman RI terhadap unit-unit pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja keras mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, tahun ini kita meraih predikat tinggi. Ini menjadi motivasi untuk terus memastikan masyarakat Sidrap mendapatkan pelayanan yang cepat dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujar Nurkanaah.
Penyerahan hasil penilaian tersebut dihadiri jajaran Ombudsman RI serta para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.(**)







