RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan capaian dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Munafri kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (26/3/2026).
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Selain menjadi yang pertama dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, capaian ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam membangun kepercayaan publik.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.
“Ini merupakan proses pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, yang kami kembalikan melalui program-program yang memberikan dampak langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian laporan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas serta mempercepat proses pemeriksaan oleh BPK.
“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” katanya.
Munafri juga berharap laporan tersebut dapat memberikan gambaran utuh terkait efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan setiap alokasi benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemkot Makassar dalam menyerahkan LKPD.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, Pemkot Makassar telah menyerahkan laporan tersebut lebih awal, yakni pada 26 Maret 2026.
“Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Winner juga menjelaskan bahwa BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar dapat kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses audit.
Menurutnya, penilaian opini laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan catatan atas laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri turut didampingi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Plh Sekretaris Daerah yang juga Kepala Bappeda Dahyal, Kepala Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Bapenda Andi Asminullah, serta Kepala BPKAD Muhammad Dakhlan.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam proses audit oleh BPK sebelum laporan tersebut nantinya dipertanggungjawabkan kepada DPRD.(**)







