RUANG.NEWS SIDRAP — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memimpin rapat koordinasi terkait pelaporan Program Strategis Nasional (ProSN) di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 tentang Format dan Indikator Laporan Kinerja Program Strategis Nasional.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah mengintegrasikan ProSN ke dalam program kerja daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Selain itu, pelaporan ProSN juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh data dukung pelaporan terpenuhi secara akurat sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Andi Rahmat dalam arahannya.
Ia mengingatkan, laporan kinerja ProSN Semester I dan II Tahun 2025 harus diselesaikan paling lambat pada Selasa, 31 Maret 2026, mengingat keterbatasan waktu yang ada.
Usai rapat koordinasi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan rapat lanjutan di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap yang dipimpin oleh Wakil Bupati Nurkanaah.
Rapat lanjutan membahas lebih rinci terkait indikator penilaian yang mencakup 67 poin instrumen, di antaranya pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan untuk semua, perluasan akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi.(**)







