Menu ✖

DPRD Sulsel

Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Begini Respon Ketua DPRD Sulsael

badge-check

Reses di Barana, Cicu Janji Perjuangkan Akses Pendidikan di Makassar/Foto: IST Perbesar

Reses di Barana, Cicu Janji Perjuangkan Akses Pendidikan di Makassar/Foto: IST

RUANG.NEWS MAKASSAR — Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa cyberbullying dan pornografi menjadi ancaman serius bagi anak-anak di era digital.

Perempuan yang akrab disapa Cicu itu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Cyberbullying menjadi ancaman nyata bagi anak. Mereka belum siap secara mental menghadapi tekanan di media sosial,” ujar Cicu, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, tidak semua konten di media sosial aman dikonsumsi anak. Tanpa pengawasan dan penyaringan yang memadai, anak berpotensi terpapar konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, hingga informasi menyesatkan.

“Jika tidak ada pembatasan, anak dapat dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia. Ini tentu berdampak pada perkembangan psikologis mereka,” jelasnya.

Selain itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel tersebut menilai literasi keamanan digital anak masih rendah.

Banyak anak belum memahami risiko saat membagikan data pribadi di media sosial sehingga rentan disalahgunakan.

“Anak-anak sering belum memahami risiko berbagi data pribadi. Ini yang membuat mereka sangat rentan,” katanya.

Cicu menekankan bahwa kebijakan pembatasan saja tidak cukup. Peran orang tua dan sekolah dinilai krusial dalam mendampingi anak agar bijak menggunakan teknologi.

“Peran orang tua dan sekolah harus diperkuat. Anak tidak bisa dilepas begitu saja di ruang digital tanpa pendampingan,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga diiringi peningkatan literasi digital masyarakat agar anak tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan terlindungi.

“Ini bukan sekadar membatasi, tetapi melindungi masa depan anak-anak kita,” tutupnya.

Sementara itu, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Implementasinya dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan bertahap akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, turut mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan anak dari dampak negatif media sosial.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaannya tidak diawasi, pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujarnya.

Ia menilai regulasi ini sebagai upaya mitigasi agar anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Konsumsi konten negatif secara masif, menurutnya, berpotensi membentuk perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai positif.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran orang tua dalam meningkatkan pengawasan penggunaan gawai, agar lebih diarahkan pada aktivitas edukatif.

Di sekolah, guru juga diminta lebih responsif dalam menyikapi penggunaan perangkat digital oleh siswa.

“Kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tutupnya.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel