RUANG.NEWS MAKASSAR – Menyongsong desain baru kepemiluan 2029, berbagai tantangan dinilai masih membayangi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa (31/3).
Mengangkat tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, diskusi yang berlangsung secara hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menghadirkan perspektif dari pengawas pemilu, penyelenggara teknis, dan akademisi.
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, menyoroti perubahan fundamental kewenangan lembaganya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/2025.
Ia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
“Sering kali kita terjebak pada perdebatan prosedural saat tahapan berlangsung, padahal substansi regulasi perlu diperkuat,” ujar Alamsyah dalam pemaparan daring.
Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi peluang untuk mengurangi beban kerja penyelenggara sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan.
Selain itu, Alamsyah mengingatkan agar penggunaan teknologi dalam pemilu tidak disikapi secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa aplikasi tetap memiliki keterbatasan sehingga Indeks Kerawanan Pemilu masih menjadi instrumen penting.
Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk menyusun naskah akademik berbasis kedaerahan sebagai landasan regulasi pemilu.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menekankan pentingnya memahami kedaulatan rakyat dalam proses pemilu.
Ia menyebut, kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan bentuk kontrak sosial antara rakyat dan penguasa.
“Suara yang diberikan bukan penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Kekuasaan tetap berada di tangan rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, mandat tersebut dapat dipertanyakan atau bahkan dicabut apabila disalahgunakan oleh pihak yang terpilih.
Di sisi lain, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulawesi Selatan, Yusdar, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus pada lima pilar perbaikan, terutama akurasi data dan modernisasi sistem.
Ia mengakui bahwa pemilu serentak menghadirkan kompleksitas tinggi, khususnya dalam hal koordinasi dan logistik.
Selain itu, sistem digital seperti Sirekap juga menghadapi tantangan berupa disinformasi dan hoaks yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Persoalannya bukan hanya pada aplikasi, tetapi pada kepercayaan masyarakat terhadap proses. Hoaks sering kali lebih cepat diterima publik dibandingkan informasi yang faktual,” ujar Yusdar.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bagi berbagai pihak untuk memperkuat sistem kepemiluan menuju 2029 agar lebih akuntabel, transparan, dan dipercaya masyarakat.(**)







