RUANG.NEWS MAKASSAR — Rapat kerja Komisi A DPRD Sulawesi Selatan mengungkap adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) yang cukup besar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi A kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Selasa (31/3), terungkap bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mencatat SiLPA sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Biro Umum Pemprov Sulsel memiliki SiLPA yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp53,6 miliar.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta pihak OPD terkait.
Anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat, Fadriati AS, menyoroti besarnya SiLPA yang dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan program. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran seharusnya dapat dimaksimalkan jika telah dialokasikan.
“Jika SiLPA besar, berarti perencanaan tidak berjalan dengan baik. Kalau anggaran sudah ada, maka harus segera dilaksanakan. Ke depan, khususnya tahun 2026, hal ini harus dibenahi agar tidak terulang,” ujarnya.
Fadriati juga menambahkan bahwa pada Biro Umum masih banyak program yang tidak terlaksana dengan optimal sehingga menyebabkan tingginya sisa anggaran.
Sementara itu, anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Saharuddin, menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut terkait penyebab SiLPA, khususnya pada Diskominfo SP dan Biro Umum.
Ia menyebut, salah satu indikasi penyebab SiLPA adalah belum diterbitkannya sejumlah Surat Penyediaan Dana (SPD). Menurutnya, perlu kejelasan apakah hal tersebut disebabkan oleh pihak keuangan yang belum mencairkan anggaran atau adanya kebijakan lain dari pimpinan daerah.
“Dalam rapat dengar pendapat selanjutnya, kami perlu mengundang pihak keuangan agar penyebabnya bisa diketahui secara jelas,” kata Saharuddin.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kontrak kerja sama dengan media yang belum terselesaikan, yang turut berkontribusi terhadap SiLPA di Diskominfo SP.
Ia mempertanyakan lambatnya pelaksanaan program serta adanya proses negosiasi ulang meski anggaran telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Komisi A DPRD Sulsel menilai berbagai temuan tersebut perlu segera dievaluasi agar pelaksanaan anggaran ke depan lebih efektif dan tidak menimbulkan sisa anggaran yang besar.(**)







