RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan menertibkan tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat usaha.
Selain itu, keberadaan bangunan dinilai mengganggu fungsi drainase serta berdampak pada kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban menyasar tiga lapak yang telah lama berdiri di lokasi tersebut.
“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya ada tiga lapak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah setempat sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak sebanyak tiga kali.
Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.
“Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Selain itu, penertiban juga bertujuan memastikan fungsi saluran drainase tetap berjalan optimal, terutama untuk mencegah genangan air.
Pemerintah Kecamatan Tallo, lanjutnya, juga terus aktif menjalankan program penanganan kawasan kumuh serta kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada warga.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo,” tutupnya.(**)







