RUANG.NEWS SIDRAP – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menekankan pentingnya percepatan penginputan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna memastikan laporan daerah akurat dan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin kegiatan penjelasan teknis aplikasi e-SPM versi terbaru yang dihadiri para Kepala Subbagian Perencanaan dan operator SPM dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (7/4/2026), sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam mengoptimalkan digitalisasi sistem pelaporan.
Dalam arahannya, Nurkanaah yang didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Fandy Anshary, menjelaskan bahwa transformasi dari sistem manual ke aplikasi e-SPM harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan teknis operator.
“Transformasi dari manual ke sistem digital melalui aplikasi e-SPM versi terbaru ini menuntut ketelitian dan kompetensi para operator,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir penginputan capaian SPM Triwulan I melalui aplikasi tersebut akan berakhir pada 20 April 2026.
Selain sosialisasi penggunaan aplikasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi guna memantau progres pengisian target oleh masing-masing OPD.
Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap optimalisasi penggunaan e-SPM dapat meningkatkan kualitas pelaporan serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat.(**)







