RUANG.NEWS MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik kota.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan estetika dan ketertiban ruang publik di Kota Makassar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.
Munafri menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara aktif terhadap reklame yang masa izinnya telah berakhir maupun yang sejak awal tidak memiliki izin resmi.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat, dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing,” ujar Munafri, Rabu (8/4/2026).
“Khususnya yang masa izinnya telah berakhir agar segera dicabut,” lanjutnya
Dalam beberapa waktu terakhir, pemasangan reklame, baliho, dan spanduk promosi dinilai semakin semrawut.
Media promosi tersebut ditemukan di berbagai lokasi, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran.
Surat itu bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Tidak Ada Toleransi
Munafri menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut, termasuk praktik pemasangan reklame di pohon yang dianggap merusak lingkungan.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertata, dan nyaman.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sehingga wajah kota mencerminkan karakter kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.(**)







