RUANG.NEWS MAKASSAR – Gedung utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terdampak kebakaran saat aksi massa pada Agustus 2025 dipastikan tidak cukup jika hanya direhabilitasi.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muh. Jabir, mengungkapkan bahwa hasil kajian terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merekomendasikan agar gedung utama, termasuk ruang paripurna, harus direkonstruksi atau dibangun ulang.
“Awalnya direncanakan hanya rehabilitasi, tetapi setelah penelitian ulang dari Kementerian PU, gedung utama atau ruang paripurna harus dirobohkan dan direkonstruksi,” ujar Jabir.
Ia menjelaskan, dalam perencanaan awal, hanya gedung sekretariat yang direkomendasikan untuk direkonstruksi, sementara gedung utama cukup direhabilitasi berat.
Namun, hasil kajian terbaru menunjukkan kondisi bangunan tidak lagi memungkinkan untuk sekadar perbaikan.
Saat ini, penghapusan aset secara administratif baru dilakukan untuk gedung sekretariat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Sementara itu, untuk gedung utama, proses penghapusan aset belum diajukan karena masih menunggu keputusan resmi.
“Untuk merobohkan gedung, harus ada penghapusan aset secara fisik yang ditetapkan melalui keputusan gubernur. Itu yang sementara belum kami usulkan,” jelasnya.
Proyek perbaikan gedung DPRD Sulsel sendiri sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat.
Sejumlah bagian gedung telah mulai diperbaiki oleh pelaksana proyek, PT Hutama Karya, seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, serta gedung tower.
“Untuk gedung tower, perbaikannya berupa rehabilitasi. Kaca dan beberapa fasilitas sudah dipenuhi, termasuk progres pemasangan lift,” katanya.
Namun, untuk gedung utama, proses masih tertahan karena perubahan rencana dari rehabilitasi menjadi rekonstruksi total.
Menurut Jabir, rekonstruksi dinilai lebih aman mengingat usia bangunan yang telah berdiri sejak 1984. Jika hanya direhabilitasi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau dibangun ulang tentu lebih baik. Jangan sampai hanya dipoles, tetapi bermasalah lagi ke depan,” ujarnya.
Hingga saat ini, progres rehabilitasi keseluruhan gedung DPRD Sulsel baru mencapai sekitar 20 persen. Dengan kondisi tersebut, gedung dipastikan belum dapat digunakan dalam waktu dekat.
“Tidak mungkin digunakan tahun ini, kemungkinan baru bisa difungsikan tahun depan,” tambahnya.
Selain itu, proses rekonstruksi juga harus melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk dampak lalu lintas akibat pembongkaran dan pembangunan ulang gedung.
“Proses Amdal sedang kami urus, karena ini berkaitan langsung dengan pembongkaran dan dampak lingkungan,” jelas Jabir.
Ia menambahkan, rekomendasi rekonstruksi dari Kementerian PU masih bersifat penyampaian awal dan baru disampaikan secara lisan.
Hal itu menjadi salah satu alasan belum diajukannya penghapusan aset gedung utama kepada gubernur.
“Penyampaiannya baru bulan ini dan masih secara lisan, sehingga kami belum mengajukan penghapusan aset gedung induk,” pungkasnya.(**)







