RUANG.NEWS MAKASSAR – Seorang warga asal Makassar, Andi Sarman, melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan atau intervensi dalam penanganan sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Laporan itu tercatat dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Andi Sarman menilai Kombes Zulham telah melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus yang ia laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan seluas 600 meter persegi atau 60 are persegi yang disebut melibatkan Zulkarnain alias Daeng Ngawing.
“Saya melaporkan Kabid Propam karena pernah memanggil saya ke ruangannya di Mapolda Sulsel dan menyampaikan pernyataan yang saya nilai tidak pantas. Ia juga mempertanyakan penanganan kasus saya oleh unit Jatanras,” ujar Andi Sarman dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Mappala, Makassar, Jumat (10/4/2026).
Sarman menduga adanya keberpihakan terhadap pihak lawan dalam sengketa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemalsuan dokumen yang ia ajukan telah masuk ke Polda Sulsel sejak Agustus 2024 dan kini telah naik ke tahap penyidikan serta melalui gelar perkara khusus.
Menurut Sarman, penyidik yang menangani kasusnya disebut beberapa kali dipanggil oleh Kabid Propam. Ia menduga hal tersebut berdampak pada independensi penanganan perkara.
“Kami khawatir ada tekanan terhadap penyidik. Informasinya, bahkan ada pejabat unit yang dimutasi terkait kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya sempat dilaporkan oleh pihak lawan atas tuduhan penyerobotan lahan pada 2022. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak terbukti.
Dalam proses pelaporan ke Mabes Polri, Sarman mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Polsek Tamalanrea.
“Saya diperiksa dari pagi hingga sore. Respons dari Mabes Polri cukup cepat dalam menindaklanjuti laporan saya,” katanya.
Sarman menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan dibeli melalui lelang negara pada 2009. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Ia berharap penyidik dapat menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang mengklaim lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah setempat untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
Sarman juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan institusi Polri, agar kasus yang ia alami dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Saya berharap ada perhatian serius dan perbaikan menyeluruh dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari detik sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan dimaksud.
“Tidak ada intervensi dan kasus masih berjalan,” ujarnya.
Zulham menjelaskan bahwa pihaknya justru melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut adanya laporan dari pihak yang bersengketa terhadap oknum penyidik, termasuk pihak BPN dan Andi Sarman.
“Dari temuan itu, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan oknum penyidik, BPN, dan yang bersangkutan,” jelasnya.(**)










