RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban tersebut menyasar 27 lapak PKL yang telah beroperasi sekitar tujuh tahun di tiga kelurahan.
“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan karena menempati fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Sebaran Penertiban di Tiga Kelurahan
Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang melintasi tiga wilayah, yakni Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga.
- Kelurahan Kalukuang: 7 lapak, termasuk warung kopi di atas drainase dan trotoar di Jalan Datuk Patimang
- Kelurahan Lembo: 5 lapak yang menempati trotoar
- Kelurahan Suangga: 15 lapak usaha, sebagian berupa bangunan semi permanen
Selain itu, tim gabungan juga menertibkan Warkop Momoyo di Jalan Datuk Patimang yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Pendekatan Humanis dan Persuasif
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para pedagang.
Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil. Sejumlah pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri tanpa tindakan represif.
“Seluruh proses berjalan aman dan kondusif berkat komunikasi yang baik,” kata Andi Husni.
Penertiban Berlanjut dan Tanpa Tebang Pilih
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah tanpa tebang pilih.
Salah satu lokasi berikutnya yang menjadi target adalah Kelurahan Kaluku Bodoa, dengan sekitar lima lapak penjual kayu yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
“Kami pastikan semua pelanggaran akan ditindak, namun dilakukan bertahap karena keterbatasan personel,” tegasnya.
Rencana Relokasi PKL ke Pusat Kuliner
Sebagai solusi, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang, termasuk rencana pengembangan pusat kuliner di kawasan belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa, Kelurahan Lakkang.
Namun, realisasi rencana tersebut masih menunggu arahan dan persetujuan dari pimpinan terkait perizinan.
Penertiban Tangki Usaha di Trotoar
Tidak hanya lapak PKL, aparat kecamatan juga menertibkan tangki usaha yang ditempatkan di trotoar dan menutup drainase, khususnya di sepanjang Jalan Teuku Umar.
Keberadaan tangki tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan genangan akibat tersumbatnya saluran air.
“Kami sudah memberikan teguran hingga melakukan pembersihan langsung di lokasi,” ujar Andi Husni.
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan berfungsi optimal bagi seluruh masyarakat.(**)







