RUANG.NEWS MAKASSAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Makassar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (15/4), melalui juru bicara Fraksi PKB, Basdir.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar yang telah menyusun Ranperda tersebut secara komprehensif.
Menurut Basdir, proses penyusunan Ranperda menunjukkan kesungguhan dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Pada tahap ini, fokus utama bukan lagi pada apa yang diatur, melainkan bagaimana memastikan seluruh ketentuan dapat berjalan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai Ranperda Pelestarian Cagar Budaya telah dirancang dengan arsitektur kebijakan yang utuh dan terstruktur.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelestarian, kelembagaan, sistem registrasi, hingga pengawasan dan pendanaan.
Dalam pandangannya, inti kebijakan ini terletak pada tiga pilar utama, yakni pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Pada aspek pelindungan, Ranperda menekankan pentingnya menjaga keaslian dan keberlanjutan cagar budaya melalui berbagai instrumen, termasuk penyelamatan dan sistem zonasi.
Sementara itu, aspek pengembangan memberikan ruang adaptasi yang terukur agar cagar budaya tetap hidup dan relevan dengan perkembangan zaman.
Adapun pada aspek pemanfaatan, kebijakan ini diarahkan agar pelestarian tidak hanya bersifat menjaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi PKB menilai ketiga pilar tersebut mencerminkan keseimbangan antara pelestarian nilai sejarah dan pemanfaatannya dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Selain itu, Ranperda ini juga didukung oleh sistem kelembagaan yang melibatkan berbagai pihak, seperti wali kota sebagai pengambil keputusan, tim ahli cagar budaya sebagai pemberi rekomendasi, serta masyarakat dalam fungsi pengawasan dan partisipasi.
Meski demikian, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan proses dalam implementasi kebijakan agar tidak terjadi hambatan di berbagai tahapan.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya sistem registrasi cagar budaya yang mencakup tahapan pendaftaran, pengkajian, penetapan, hingga pencatatan dan pemeringkatan.
Sistem ini dinilai menjadi dasar penting dalam memastikan perlindungan objek cagar budaya.
Di sisi lain, pendekatan kebijakan yang menggabungkan insentif dan regulasi dinilai mampu mendorong keterlibatan masyarakat, sepanjang didukung oleh sumber daya yang memadai dan pelaksanaan yang konsisten.
Fraksi PKB juga menekankan perlunya penguatan aspek implementasi melalui pengawasan berkelanjutan.
Hal ini mencakup sistem monitoring dan evaluasi yang terukur, kejelasan indikator kinerja, serta akuntabilitas perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan.
Selain itu, sejumlah ketentuan teknis dalam Ranperda akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Oleh karena itu, Fraksi PKB menilai diperlukan ketepatan waktu dan konsistensi agar kebijakan dapat berjalan efektif.
“Jika seluruh desain kebijakan ini dijalankan secara konsisten, maka Ranperda ini tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen nyata dalam menjaga warisan budaya dan memperkuat identitas Kota Makassar,” jelas Basdir.
Dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan dan arah implementasi ke depan, Fraksi PKB DPRD Kota Makassar secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pelestarian Cagar Budaya untuk disahkan menjadi peraturan daerah.(**)








