RUANG.NEWS MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media massa.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, M. Jabir, menegaskan bahwa belanja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Belanja rumah tangga pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Jabir dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada jabatan pimpinan DPRD. Penggunaannya, lanjut dia, ditujukan untuk mendukung fungsi representasi kelembagaan.
“Belanja tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan representasi, seperti penerimaan tamu dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Menurut Jabir, kebutuhan tersebut tidak dapat disamakan dengan konsumsi pribadi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh rincian anggaran telah direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Penyusunan anggaran juga mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil setiap bulan. Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang tersedia otomatis digunakan, sehingga memungkinkan adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
Dari sisi mekanisme, proses pengadaan dilakukan melalui prosedur resmi pemerintah, termasuk melalui e-katalog serta penyedia yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, DPRD Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan belanja rumah tangga pimpinan dilakukan sesuai regulasi, transparan, serta mendukung kelancaran tugas kedinasan.(**)







