RUANG.NEWS MAKASSAR – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, secara sukarela membongkar lapak mereka di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Pantauan di lapangan, pembongkaran berlangsung sejak Jumat (17/4/2026) malam hingga Sabtu dini hari.
Lapak-lapak yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan saluran drainase dibongkar secara mandiri oleh para pedagang tanpa adanya penolakan maupun konflik.
Sejumlah titik yang terdampak penertiban antara lain berada di belakang kawasan Pertamina Jalan Lamuru hingga sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
Camat Bontoala, Pataullah, mengatakan bahwa pembongkaran mandiri tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan pemerintah kepada para pedagang.
“Sejak Jumat malam mereka sudah mulai bongkar sendiri. Insya Allah ditargetkan selesai hingga Selasa,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sebagian lapak diketahui berdiri hingga 30 tahun di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Dari sekitar 60 lapak yang ada, sekitar 40 di antaranya tercatat masih aktif digunakan oleh pedagang.
Pataullah menjelaskan, kesadaran pedagang untuk membongkar lapak muncul setelah dilakukan edukasi terkait fungsi trotoar dan drainase yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berdagang.
Para pedagang juga dinilai tidak terpengaruh oleh isu atau provokasi dari pihak luar yang sempat beredar terkait penolakan penertiban.
“Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri lapaknya. Alhamdulillah, sebagian besar sudah hampir selesai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) hingga tindakan penertiban jika tidak diindahkan. Namun, dalam kasus ini, para pedagang memilih untuk patuh terhadap aturan.
Langkah bongkar mandiri ini dinilai menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan tanpa konflik apabila didukung komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, juga berkomitmen untuk mencarikan solusi lokasi yang lebih layak bagi para PKL yang terdampak penertiban.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran aliran drainase di kawasan tersebut.(**)








