RUANG.NEWS SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidrap memperkuat langkah preventif dan penanggulangan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Sidrap, Rabu (22/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Kepala BNN Sidrap Syahril Said, disaksikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Edi Swasono.
Kegiatan berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, yang dirangkaikan dengan sosialisasi kolaborasi penanganan kawasan rawan narkoba. Acara ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan narkoba harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Upaya pencegahan harus dilakukan dengan menghadirkan BNN serta melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan pemuda untuk memberikan teguran sosial kepada individu yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan tidak hanya melalui aspek hukum, tetapi juga mengedepankan nilai sosial, budaya, dan spiritual.
“Pendekatan ini menggabungkan ilmu agama, adat, serta peran negara dalam satu kesatuan, sehingga mampu membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Masalah ekonomi menjadi salah satu faktor pendorong. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi penting, khususnya bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah,” katanya.
Sebagai bagian dari penanganan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
“Di Sidrap telah tersedia Rumah Peduli yang dikelola Dinas Sosial sebagai tempat pembinaan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Edi Swasono, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah dan keterlibatan aktif masyarakat. Pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, budaya, ekonomi, serta rehabilitasi adalah strategi yang tepat,” ungkapnya.
Edi juga mendorong penguatan program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kegiatan ekonomi produktif serta penyediaan layanan rehabilitasi berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat memiliki daya tahan terhadap pengaruh negatif narkoba melalui pendekatan yang menyeluruh,” tandasnya.(**)







