RUANG.NEWS MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Sulawesi Selatan guna memperkuat ekosistem halal dan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).
Audiensi ini dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, antara lain perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Nirman Niswan Mungkas didampingi Sekretaris Dinas Armin Paera, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Arlin Ariesta bersama Kepala Bidang UKM Andi Tenribeda, Kepala Dinas Pariwisata Achmad Hendra Hakamuddin, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Moh. Syarief.
Dari pihak PJPH Sulsel, hadir Kepala Balai H. Rusfandi bersama jajaran pengawas jaminan produk halal.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis, termasuk penguatan sinergi program antara Pemkot Makassar dan PJPH Sulsel, dukungan kebijakan daerah dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, serta peningkatan literasi halal melalui berbagai kanal layanan publik.
Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan di Kota Makassar. Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan agar implementasinya berjalan optimal.
“Halal tidak hanya soal bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi yang harus memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, audiensi turut membahas integrasi program “UMKM Naik Kelas” dengan pengembangan sektor halal, termasuk peluang penguatan wisata ramah muslim atau muslim tourism sebagai daya tarik baru Kota Makassar.
Dinas Pariwisata mendorong adanya pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu menyesuaikan produk dan layanan dengan standar halal yang berlaku.
PJPH Sulsel mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 10.778 produk di Makassar yang telah mengantongi sertifikat halal. Angka ini dinilai menunjukkan potensi besar untuk terus dikembangkan.
Dalam upaya percepatan sertifikasi halal, peran lembaga pendamping seperti LP3H dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) juga menjadi perhatian. Keduanya merupakan mitra strategis dalam membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi.
Sementara itu, Bagian Kesejahteraan Rakyat menilai audiensi ini sebagai momentum untuk memperluas sosialisasi layanan PJPH hingga ke tingkat kelurahan dan kawasan strategis, termasuk area sekitar masjid, guna memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
Menutup pertemuan, Aliyah mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif menyosialisasikan manfaat sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kualitas produk bagi masyarakat.
“Pemerintah harus hadir memastikan prosesnya berjalan dengan baik, aman, dan sesuai standar,” tutupnya.(**)






