RUANG.NEWS MAKASSAR – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait polemik penganggaran bibit nanas.
Kehadirannya kali ini untuk memenuhi permintaan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Andi Ina menyebut, keterangan yang diberikan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Alhamdulillah, kami bertiga kembali ke Kejati untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Klarifikasi ini juga untuk kepentingan BPKP, dan BPK turut mendalami keterangan tersebut,” ujar Andi Ina, yang kini menjabat sebagai Bupati Barru.
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurutnya, proses klarifikasi tersebut merupakan hal wajar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami kooperatif. Ini konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Andi Ina juga menegaskan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.
“Proses di DPRD jelas. Dalam pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel sebagai saksi.
“Hari ini penyidik memeriksa ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD periode 2023 terkait perencanaan anggaran kegiatan bibit nanas. Ada sembilan mantan anggota DPRD yang dipanggil serta satu Sekretaris Dewan. Penyidik mendalami proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel 2024,” ujar Soetarmi.(**)










