RUANG.NEWS, Takalar — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Lukman B Kady, melakukan kunjungan pengawasan pelaksanaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2026, dengan titik lokasi di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong, serta Desa Parambambe, Kecamatan Galesong Utara.
Kunjungan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan program pembangunan yang dibiayai APBD berjalan sesuai perencanaan serta tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, koordinator Tim HBK-LBK, Daeng Mabe, menyampaikan sambutan sekaligus mengapresiasi kehadiran Lukman B Kady di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Daeng Mabe mengungkapkan bahwa sejumlah program yang diusulkan melalui aspirasi dewan mencakup bedah rumah, pembangunan MCK, irigasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan.
“Beliau hadir untuk melihat langsung program yang telah diusulkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga. Turut hadir pula Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Desa Parambambe untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Di sela kegiatan, Lukman B Kady berdialog langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mendengarkan berbagai keluhan terkait pembangunan di wilayah tersebut.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan APBD benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dalam dialog terbuka, warga menyampaikan sejumlah harapan, di antaranya pengaktifan kembali Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kami berharap KIP dan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, masyarakat Desa Parambambe juga mengusulkan pembangunan jalan tani guna mendukung aktivitas pertanian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lukman B Kady menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat provinsi.
Pengawasan DPRD merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. (**)







