RUANG.NEWS, Toraja Utara – Kendaraan Motor Gede (Moge) jenis Harley-Davidson bernomor polisi B 3123 HOM, yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Rantepao–Palopo yang menewaskan anak laki-laki berusia 10 tahun di Toraja Utara, ternyata tidak terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta.
Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Pria Budi. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, nomor polisi kendaraan tersebut tidak teregistrasi di Samsat.
“Tidak teregistrasi di Samsat Jakarta,” kata Dirlantas Polda Sulsel kepada Ruang.News, Selasa (5/5/2026).
Untuk diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Kamis (30/4) lalu. Insiden yang terjadi sore itu mengakibatkan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun meninggal dunia.
Pasca kejadian tersebut, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan seorang pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara.
Pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga lalai saat mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail hingga mengakibatkan korban meninggal.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, RR yang saat itu melaju dari arah Palopo menuju Rantepao diduga kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Akibat insiden tersebut, seorang anak berinisial JL (10), warga setempat, meninggal dunia.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pengendara motor Harley Davidson berinisial RR (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasrum dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/5/2026)..
Nasrum menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi. Tersangka juga sudah ditahan di Polres Toraja Utara,” pungkasnya. (**)










