RUANG.NEWS MAKASSAR — DPRD Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas terhadap polemik tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), legislatif “mengunci” aktivitas perusahaan hingga persoalan mendasar diselesaikan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan RDP menghasilkan dua rekomendasi utama.
Pertama, DPRD meminta Gubernur Sulawesi Selatan segera merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin perusahaan.
Kedua, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai konflik lahan dengan masyarakat tuntas.
“Masalah lahannya belum selesai, tetapi aktivitas sudah berjalan. Ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujar Kadir dalam RDP yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, perusahaan belum menuntaskan pembebasan lahan milik warga di area tambang. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tercatat telah tiga kali menjatuhkan sanksi berupa penundaan perpanjangan izin.
Penolakan masyarakat terhadap proyek tersebut juga terus meningkat. Warga lingkar tambang disebut berulang kali menyampaikan keberatan, bahkan melakukan aksi demonstrasi. DPRD menilai pendekatan perusahaan kepada masyarakat masih minim.
Sosialisasi melalui konsultasi publik, kata Kadir, hanya dilakukan satu kali sebelum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terbit, dengan jumlah peserta sekitar 25 orang. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas area tambang yang hampir mencapai 1.000 hektare.
“Ini proyek besar, tetapi sosialisasinya sangat terbatas. Seharusnya dilakukan berkali-kali dan menjangkau lebih banyak masyarakat terdampak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel berencana melakukan kunjungan lapangan bersama instansi terkait, seperti ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan kondisi riil serta mendorong peninjauan ulang izin tambang.
Sementara itu, Direktur Utama CV Hadaf Karya Mandiri, Muhammad Yaqub Abbas, membantah adanya aktivitas penambangan. Ia menyebut perusahaan baru melakukan survei geologi dan pengambilan sampel terbatas.
Menurutnya, seluruh kegiatan perusahaan telah memiliki dasar hukum yang sah, taat pajak, serta dilakukan dengan koordinasi pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa isu kerusakan lingkungan perlu dibuktikan secara ilmiah.
“Jika ada kekhawatiran, silakan diuji dengan data. Kami siap diperiksa langsung di lapangan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat juga sempat meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan sebagai bentuk transparansi.
RDP ini turut dihadiri aliansi masyarakat lingkar tambang, perwakilan Pemerintah Kabupaten Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(**)







