Menu ✖

DPRD Sulsel

BBNKB dan PBBKB di Sulsel Diusulkan Naik, ini Alasannya

badge-check

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat ekspose (Foto: DOK.RUANG) Perbesar

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat ekspose (Foto: DOK.RUANG)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat ekspose di ruang paripurna kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, memimpin langsung rapat tersebut. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Dalam rapat itu, Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, memaparkan rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam pajak daerah ada dua yang akan kita sesuaikan, yaitu BBNKB dan PBBKB,” ujar Sukarno di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, pemerintah provinsi awalnya hanya membahas penyesuaian tarif PBBKB. Namun, setelah evaluasi lanjutan, Pemprov Sulsel memutuskan menambah penyesuaian tarif BBNKB.

Selain sektor pajak, Pemprov Sulsel juga berencana menambah 10 objek baru retribusi daerah dalam revisi perda tersebut. Pemerintah sekaligus akan menyusun tarif baru untuk sejumlah objek retribusi.

“Sering muncul objek baru retribusi daerah sehingga perlu penyusunan tarif khusus. Ada juga penyesuaian ketentuan sesuai hasil evaluasi Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sukarno menerangkan, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun pemasukan ke badan usaha.

Bapenda Sulsel mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen. Saat ini, pemerintah hanya dapat memungut pajak dari BBNKB pertama karena BBNKB kedua dan seterusnya telah dibebaskan.

“Di aturan baru ini hanya BBNKB pertama yang bisa ditarik pajaknya,” katanya.

Ia juga memaparkan simulasi kenaikan tarif untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta.

Pada tarif lama 7 persen, total pembayaran BBNKB dan opsen mencapai sekitar Rp23,24 juta. Jika tarif naik menjadi 10 persen, total pembayaran diperkirakan mencapai Rp33,2 juta atau bertambah hampir Rp10 juta.

Meski demikian, Sukarno menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menyebut gubernur nantinya memiliki kewenangan memberikan insentif atau relaksasi jika diperlukan.

“Kami menetapkan tarif maksimal di perda agar ada ruang kebijakan. Dalam kondisi tertentu, gubernur bisa memberikan insentif,” ujarnya.

Ia juga membandingkan tarif BBNKB Sulsel dengan provinsi lain di Indonesia. Saat ini Sulsel berada di posisi ke-36 dari 38 provinsi dengan tarif 7 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan Maluku telah menerapkan tarif hingga 12 persen.

“Kalau Sulsel naik menjadi 10 persen, sebenarnya masih di bawah beberapa provinsi lain,” jelas Sukarno.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif PBBKB untuk BBM non-subsidi.

Menurut Sukarno, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Keuangan terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Yang mengalami penyesuaian tarif adalah BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” katanya.

Ia memastikan BBM subsidi seperti solar dan pertalite tidak terdampak kenaikan tarif.

Sukarno menjelaskan, tarif PBBKB kendaraan umum maksimal sebesar 50 persen dari tarif kendaraan pribadi. Karena itu, jika tarif kendaraan pribadi naik menjadi 7,5 persen, tarif kendaraan umum tetap harus berada di kisaran 5 persen.

“Kalau tarif kendaraan umum diturunkan menjadi 5 persen, tentu pendapatan daerah akan berkurang sehingga perlu penyesuaian tarif dasar,” ujarnya.

Saat ini, tarif PBBKB Sulsel masih berada di angka 7,5 persen. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi lain sudah menerapkan tarif 10 persen.

Meski begitu, Pemprov Sulsel mengaku tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Berbeda dengan BBNKB, PBBKB menyangkut kepentingan banyak orang sehingga penerapannya harus sangat hati-hati,” tegas Sukarno.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel