RUANG.NEWS SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mendorong percepatan produksi pertanian melalui program intensifikasi Indeks Pertanaman (IP) 300 atau tiga kali tanam dan panen dalam setahun.
Kebijakan ini mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan produksi dan pendapatan petani.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menjadi figur sentral di balik penerapan konsep “sawah tanpa jeda” tersebut.
Dalam kurun sekitar satu tahun lebih masa kepemimpinannya, sektor pertanian Sidrap mengalami lonjakan produksi yang cukup tajam.
Data tahun 2025 mencatat produksi Gabah Kering Panen (GKP) Sidrap mencapai 663.819 ton. Angka tersebut meningkat sekitar 129 ribu ton dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan produksi itu berbanding lurus dengan nilai ekonomi yang dihasilkan. Nilai produksi pertanian meningkat dari Rp2,56 triliun menjadi Rp4,51 triliun atau bertambah hampir Rp2 triliun dalam satu tahun.
Pengamat pertanian Edy Basri menilai lonjakan tersebut tidak sekadar angka statistik, melainkan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat desa.
“Ini uang yang berputar di desa. Dampaknya terasa pada kebutuhan rumah tangga petani, mulai dari pendidikan hingga konsumsi sehari-hari,” ujarnya.
Program IP 300 tidak menambah luas lahan pertanian, melainkan mengoptimalkan waktu tanam. Petani yang sebelumnya menerapkan dua kali musim tanam kini beralih ke tiga kali tanam dalam setahun.
Penerapan program ini menuntut sejumlah prasyarat, antara lain penggunaan varietas padi genjah atau berumur pendek, ketersediaan irigasi yang stabil, serta pola tanam serentak untuk menekan serangan hama.
Di tingkat lapangan, petani mulai terbiasa dengan pola tanam yang lebih intensif. Prinsip utama yang diterapkan adalah meminimalkan waktu lahan menganggur agar produktivitas tetap tinggi.
Selain fokus pada peningkatan produksi, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga mendorong hilirisasi sektor pertanian.
Syaharuddin merumuskan strategi pembangunan pertanian melalui tiga pendekatan utama, yakni peningkatan produksi (tanam), optimalisasi hasil panen, dan penguatan hilirisasi.
Melalui pendekatan ini, Sidrap tidak hanya berperan sebagai penghasil gabah, tetapi juga berupaya meningkatkan nilai tambah produk pertanian di daerah.
Kebijakan tersebut dinilai lebih mudah diterima petani karena latar belakang Syaharuddin yang dekat dengan dunia pertanian.
Ia memahami langsung kondisi lapangan sehingga kebijakan yang diterapkan lebih kontekstual.
Keberhasilan program IP 300 di Sidrap mulai menarik perhatian daerah lain. Sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, termasuk Soppeng, mulai mengkaji penerapan pola intensifikasi serupa.
Pengamat menilai, replikasi kebijakan menjadi indikator keberhasilan sebuah inovasi di sektor publik. Jika tren ini berlanjut, Sidrap berpotensi menjadi model pengembangan pertanian intensif di tingkat regional.(**)







