RUANG.NEWS LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Perumdam Waemami mulai menyosialisasikan rencana penyesuaian tarif air minum kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026).
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumdam Waemami, membuka langsung kegiatan tersebut.
Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi itu menjadi dasar pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan air minum di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, Inspektur Dohri As’ari, Kapolsek Malili, Direktur Perumdam Waemami bersama jajaran, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan.
Sementara itu, tiga orang Tim Teknis Perumdam Waemami, yakni Afrianto, Muhammad Ayub, dan Najamuddin, hadir sebagai narasumber sosialisasi.
Dalam sambutannya, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah melalui pelayanan publik yang sehat dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pentingnya air serta bagaimana pelayanan publik tetap berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), termasuk layanan air bersih bagi masyarakat.
“Air, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan memiliki nilai yang sama sebagai kebutuhan dasar yang wajib dilayani,” tambahnya.
Ramadhan berharap masyarakat dapat memahami penyesuaian tarif tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan Perumdam Waemami.
Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M.N. Palullu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum.
Menurutnya, tarif kebutuhan pokok air minum harus tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tagihan air untuk masyarakat miskin tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK,” jelasnya.
Andi Maryam menyebut penyesuaian tarif diperlukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, memperluas cakupan distribusi air, menutupi biaya operasional dan produksi, serta menyesuaikan kebutuhan akibat inflasi dan pemindahan jaringan pipa karena proyek pelebaran jalan.
Selain itu, hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merekomendasikan penerapan tarif baru agar perusahaan dapat mencapai kondisi full cost recovery (FCR).
“Manajemen wajib menindaklanjuti rekomendasi audit BPKP. Jika tidak, dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, hal itu dapat dianggap sebagai pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan pemerintah maupun rekomendasi audit dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.
Karena itu, Perumdam Waemami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan air, mengontrol pemakaian sesuai kebutuhan, memasang tandon penampungan, serta bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air.(**)







