RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang bergerak cepat merespons aduan warga di media sosial terkait kondisi kebersihan dan fasilitas pedestrian di Jalan Andi Pangerang (AP) Pettarani, Makassar.
Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim drainase dan petugas kebersihan untuk membersihkan area pedestrian serta lingkungan sekitar, meskipun ruas Jalan AP Pettarani berstatus jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar di wilayah, kami tetap memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan dan keindahan kota, termasuk merespons cepat setiap aduan masyarakat,” ujar Syahril, Selasa (12/5/2026).
Jalan AP Pettarani merupakan salah satu jalur protokol sekaligus pusat aktivitas bisnis di Kota Makassar. Pengelolaan jalan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Panakkukang tetap mengambil langkah proaktif untuk memastikan kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang menggunakan fasilitas pedestrian di kawasan tersebut.
Syahril menegaskan, langkah itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan ramah bagi pengguna ruang publik.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun pengunjung dapat menikmati fasilitas pejalan kaki dengan nyaman sekaligus merasakan estetika kota yang terus dijaga bersama,” katanya.
Menanggapi laporan warga terkait kerusakan pedestrian dan kondisi kebersihan yang dinilai kurang terawat, pihak kecamatan menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan pengawasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyampaikan aduan. Ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan ke depan,” ucap Syahril.
Ia menjelaskan, pihak kecamatan akan mendata titik-titik pedestrian yang mengalami kerusakan sebagai bahan laporan kepada pimpinan. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat, baik dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penanganan yang lebih komprehensif mengingat status Jalan AP Pettarani berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Ke depan, kami akan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan instansi terkait agar penataan pedestrian, khususnya yang mengalami kerusakan, bisa segera ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tutupnya.(**)







