RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso menertibkan 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di empat kelurahan, Rabu (13/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penertiban menyasar lapak PKL di Kelurahan Mariso sebanyak 55 unit, Kelurahan Panambungan 54 unit, Kelurahan Kunjung Mae 46 unit, dan Kelurahan Mario 23 unit.
“Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib sekaligus memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Syahrir, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan telah menjalankan tahapan prosedural sebelum melakukan penertiban.
Pihaknya mengirimkan tiga kali surat teguran kepada pedagang, disertai surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
Menurut Syahrir, mayoritas pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah menerima imbauan dari pemerintah.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang melakukan pembongkaran sendiri,” katanya.
Namun, beberapa lapak permanen tidak bisa dibongkar secara mandiri karena menggunakan konstruksi beton yang kuat.
Untuk mempercepat proses penertiban, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
“Ada pedagang yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala struktur bangunan yang cukup kuat, sehingga kami bantu menggunakan alat berat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Kecamatan Mariso memastikan akan memverifikasi klaim itu sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan memastikan apakah lahan tersebut benar milik pribadi atau fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” tegas Syahrir.
Pemerintah Kota Makassar menilai penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Salah satu cerita yang mencuri perhatian dalam penertiban tersebut datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging.
Pedagang berusia 53 tahun itu diketahui telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP atau lebih dari 40 tahun lalu.
Meski melakukan penertiban, pemerintah memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan kegiatan.
“Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” tambahnya.
Sebelum penertiban dimulai, Pemerintah Kecamatan Mariso menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba.
Apel turut dihadiri Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin, Kasi Trantib Kecamatan Mariso Rusdi, serta jajaran Satpol PP Kota Makassar dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.
Personel dari Polsek Mariso, Koramil Mariso, Satlinmas, RT/RW, hingga lurah di wilayah terdampak juga ikut terlibat dalam pengamanan dan pengawasan selama proses penertiban berlangsung.(**)








