RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Tallo kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan saluran drainase di wilayahnya, Senin (18/5/2026).
Penertiban menyasar delapan lapak di Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga. Sebelumnya, pemerintah kecamatan telah melakukan penertiban di lokasi yang sama sekitar satu bulan lalu. Namun, sejumlah pedagang kembali mendirikan lapak dan berjualan di area tersebut.
Camat Tallo, Andi Husni, memimpin langsung kegiatan itu bersama Sekretaris Kecamatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP Kota Makassar, aparat kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Andi Husni, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan fungsi fasilitas publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kelurahan Kalukuang penertiban difokuskan pada lapak di Jalan Datuk Patimang yang telah beroperasi sekitar 15 tahun. Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah pedagang, termasuk penjual gorengan, diketahui menempati area terlarang hingga 20 tahun.
Menurutnya, keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu akses masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi pedagang yang kooperatif dan membongkar lapaknya secara mandiri sebelum penertiban berlangsung,” ujar Andi Husni.
Pemerintah Kecamatan Tallo menegaskan, penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan nyaman sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya.
Sebagai solusi bagi pedagang terdampak, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan skema penataan dan relokasi PKL melalui konsep pusat usaha berbasis Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sunu.
“Kami merencanakan Jalan Sunu menjadi salah satu lokasi alternatif untuk menampung para PKL agar tetap bisa berjualan,” katanya.
Andi Husni menjelaskan, konsep penataan di Jalan Sunu akan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan, termasuk sistem pengelolaan kawasan yang lebih terstruktur.
Pemerintah Kecamatan Tallo memperkirakan kawasan tersebut mampu menampung sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap. Selain itu, area sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa sebelumnya juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara bagi sekitar 200 pelaku usaha.
Melalui langkah penertiban dan relokasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan fungsi ruang publik di wilayah Kecamatan Tallo.(**)







