RUANG.NEWS MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Senin (18/5/2026).
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud dan Fauzi Andi Wawo. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman hadir mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan Daerah DPRD Sulsel, Heriwawan, menjelaskan bahwa DPRD memberikan jawaban atas berbagai tanggapan dan pertanyaan gubernur terkait Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Menurut Heriwawan, kebudayaan daerah menjadi bagian penting dari kebudayaan nasional yang harus dijaga dan dikembangkan sebagai identitas bangsa. Ia menilai Sulawesi Selatan memiliki kekayaan budaya yang lahir dari keberagaman etnis Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang hingga kini tetap terpelihara melalui bahasa, tradisi, serta ritual adat.
“Sebagai warisan bangsa Indonesia, kebudayaan harus menjadi pendukung utama dalam pencapaian visi dan misi bangsa Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Heriwawan.
Ia menjelaskan, kebutuhan regulasi terkait pemajuan kebudayaan mengemuka dalam Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan pada 24–25 Juni 2023. Forum tersebut menyoroti berbagai persoalan, mulai dari regulasi, anggaran, infrastruktur, fasilitas, hingga koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan budaya daerah.
Karena itu, DPRD Sulsel menilai daerah membutuhkan perda yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan kebijakan pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Heriwawan mengatakan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap identitas budaya daerah, memperkuat kebijakan pemerintah dalam pemajuan kebudayaan, serta menjadi pedoman pelestarian, pembinaan, dan edukasi budaya.
Selain itu, Ranperda tersebut juga diharapkan memperkuat kelembagaan perangkat daerah dalam mengoordinasikan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian budaya.
“Perda ini diharapkan menjadi tool of social engineering karena memperkuat fungsi kelembagaan perangkat daerah dalam mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait edukasi, pelestarian, dan pengembangan kebudayaan daerah,” katanya.
DPRD Sulsel juga menegaskan Ranperda tersebut sejalan dengan visi RPJMD Sulsel 2025–2029 “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter” serta RPJPD Sulsel 2025–2045 “Sulawesi Selatan Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan”.
Dalam penjelasannya, Heriwawan menyebut materi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki cakupan lebih luas dibandingkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda.
Karena substansi perda lama telah terakomodasi dalam Ranperda baru, DPRD Sulsel berencana mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2020 setelah Ranperda tersebut resmi disahkan.
Menanggapi jawaban DPRD Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyatakan dukungan pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ke tahap berikutnya.
“Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya. Terima kasih,” ujar Jufri.(**)







