RUANG.NEWS MAKASSAR — Rencana Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea memicu penolakan warga.
Masyarakat Kelurahan Bira menilai lokasi pembangunan terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan.
Penolakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan perwakilan warga penolak PSEL di Balai Kota Makassar, Selasa (19/5/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir langsung mendengarkan aspirasi masyarakat.
Perwakilan warga, H. Akbar Adhy, mengatakan masyarakat datang untuk menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin bertemu langsung dengan Bapak Wali Kota untuk menyuarakan penolakan terhadap PSEL di wilayah Tamalanrea,” ujarnya.
Akbar menegaskan penolakan tidak hanya datang dari tokoh masyarakat, tetapi juga dari warga secara luas, termasuk kalangan ibu rumah tangga yang khawatir terhadap dampak jangka panjang proyek tersebut.
Ia juga menyinggung pembahasan proyek di tingkat pusat yang melibatkan Kementerian Keuangan dan PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). Menurutnya, masyarakat tetap konsisten menolak pembangunan PSEL di wilayah mereka.
“Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sekaligus menjawab rencana pemindahan lokasi proyek PSEL di Kota Makassar,” katanya.
Tokoh masyarakat lainnya, H. Azis, menilai proses perencanaan proyek berlangsung tidak transparan dan minim pelibatan warga. Ia menyebut masyarakat seolah dijadikan “tumbal” proyek.
Menurut Azis, sejak awal PT SUS tidak membuka komunikasi secara terbuka dengan warga setempat.
“Awal mula pihak PT SUS datang ke kampung kami bukan sebagai tamu yang baik. Kehadirannya terkesan tertutup, seolah banyak hal yang disembunyikan,” ujarnya.
Azis mengatakan warga awalnya hanya mendengar adanya sengketa lahan tanpa informasi terkait pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
Keresahan mulai muncul setelah beredar kabar mengenai rencana pembangunan pabrik sampah di kawasan tersebut.
“Awalnya masyarakat tidak tahu. Yang kami dengar hanya soal sengketa lahan. Tapi kemudian ada informasi akan dibangun pabrik sampah, di situ warga mulai resah,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses sosialisasi proyek yang dinilai terlambat. Menurutnya, proyek sudah berjalan sejak 2020 hingga 2023, sedangkan sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan pada Mei 2025.
“Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami. Proyek sudah berjalan lebih dulu, sementara sosialisasi ke masyarakat dilakukan belakangan,” tuturnya.
Azis menambahkan warga sempat mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas.
Selain itu, warga juga mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga kini belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Sampai sekarang kami belum tahu apakah AMDAL itu benar-benar ada atau tidak. Ini yang membuat kami semakin khawatir,” pungkasnya.
Penolakan juga datang dari kalangan ibu rumah tangga. Salah seorang warga Tamalanrea, Desina, mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan PSEL.
“Saya salah satu warga yang tinggal di Tamalanrea, tepatnya di pintu gerbang, jadi wajar kami menolak proyek di wilayah kami,” ucapnya.
Desina mengapresiasi langkah Wali Kota Makassar yang membuka ruang dialog dengan masyarakat. Namun, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menandatangani kontrak dengan PT SUS.
“Harapan kami, semoga penandatanganan kontrak dengan PT SUS itu bisa ditunda dulu, Pak,” katanya.
Menurut Desina, masyarakat tidak menolak proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun, warga keberatan dengan lokasi pembangunan yang berada di dekat permukiman.
“Kami tidak menolak proyeknya. Yang kami tolak adalah lokasinya. Karena lokasinya berada di tengah permukiman warga,” jelasnya.
Ia juga menyoroti jarak lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan rumah warga dan berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
“Kalau kita bicara pembangkit listrik, seharusnya ada jarak aman dari permukiman. Tapi yang kami lihat di lokasi, jaraknya sangat dekat, bahkan hampir berdempetan dengan rumah warga,” ungkapnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar dan pemerintah pusat meninjau ulang lokasi pembangunan PSEL serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.(**)








