RUANG.NEWS MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi pengawasan pemilu dengan Universitas Bosowa melalui kuliah tamu dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Mutmainnah Universitas Bosowa itu mengusung tema “Menjaga Netralitas dan Integritas Pemilu di Tengah Tantangan Perkembangan Media Digital.”
Acara dihadiri civitas akademika serta mahasiswa Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bosowa. Rangkaian kegiatan dimulai dengan seremoni pembukaan, sambutan, penandatanganan MoU, hingga penyerahan plakat antara Bawaslu Sulsel dan Fakultas Hukum Universitas Bosowa.
Ketua Panitia, Rifki Aditya Rahman, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia akademik dalam memperkuat pendidikan demokrasi serta pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan kampus memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi, terutama pada masa non-tahapan pemilu.
“Kampus merupakan mitra strategis Bawaslu dalam membangun pengawasan partisipatif dan pendidikan demokrasi,” ujar Mardiana.
Ia menjelaskan, Bawaslu Sulsel selama ini aktif menjalin kerja sama akademik dengan berbagai perguruan tinggi melalui mata kuliah kepemiluan, kuliah tamu, hingga program magang mahasiswa.
Menurutnya, kerja sama tersebut membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami langsung praktik penanganan pelanggaran pemilu dan dinamika pengawasan demokrasi.
“Bawaslu menjadi ruang pembelajaran yang menarik bagi mahasiswa hukum karena banyak praktik penanganan pelanggaran yang bisa dipelajari secara langsung,” katanya.
Mardiana juga mendorong mahasiswa Universitas Bosowa untuk terlibat dalam program kepemiluan, termasuk debat mahasiswa yang rutin digelar Bawaslu RI.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Dr. Yulia A. Hasan, S.H., M.H., menilai kerja sama tersebut dapat memperluas wawasan mahasiswa di bidang hukum kepemiluan.
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya fokus pada hukum perdata dan tata negara, tetapi juga memiliki minat pada hukum kepemiluan dan praktik pengawasan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan kurikulum Outcome Based Education (OBE) memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar langsung di luar kampus, termasuk di lembaga pemerintah.
“Kasus-kasus kepemiluan yang berkembang dapat menjadi bahan kajian akademik yang relevan bagi mahasiswa,” tambahnya.
Setelah seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah tamu yang dibawakan langsung oleh Mardiana Rusli dengan materi bertajuk “Bawaslu Dalam Mengawal Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Diskusi dipandu Kepala Bagian Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulsel, Zulkifli.
Dalam pemaparannya, Mardiana menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk penguatan pendidikan pengawas partisipatif melalui kerja sama dengan Bappenas.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar memastikan nama mereka tidak tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jangan sampai nama mahasiswa tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik karena dapat menghambat saat mendaftar sebagai penyelenggara adhoc pemilu,” jelasnya.
Pada sesi diskusi, mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan terkait penanganan pelanggaran pemilu, partisipasi pemilih muda, hingga pengawasan kampanye hitam di media digital.
Menjawab pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfokus pada penyelenggaraan teknis pemilu, sementara Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran.
“Jika ada laporan, Bawaslu wajib menindaklanjuti sesuai prosedur dan memastikan syarat formil maupun materil terpenuhi. Jika unsur pidana terpenuhi, penanganannya dilakukan bersama Sentra Gakkumdu,” terang Mardiana.
Terkait pengawasan ruang digital, Bawaslu mengaku terus memperkuat kerja sama dengan Mafindo, platform media sosial, serta kementerian terkait untuk menangani penyebaran informasi menyesatkan dan kampanye hitam.
Di akhir diskusi, Zulkifli menegaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu yang ketat dibanding proses peradilan umum.
“Bawaslu menangani laporan dalam waktu 14 hari kerja, mulai dari kajian, klarifikasi, hingga pembahasan tindak lanjut. Untuk penguatan pembuktian, kami bekerja sama dengan laboratorium forensik dan melakukan penelusuran lintas daerah,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Sulsel berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat memperkuat partisipasi generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi dan pengawasan pemilu di era digital.(**)








