Menu ✖

Metro

Pengendara Moge Kini Wajib Miliki SIM C1

badge-check

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Memberikan Keterangan Usai Peresmian Launching Layanan SIM C1. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Memberikan Keterangan Usai Peresmian Launching Layanan SIM C1. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, Makassar — Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar resmi meluncurkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Prototype Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).

Peluncuran SIM C1 ini menjadi langkah baru dalam penataan legalitas pengendara motor gede (moge) atau sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc di Kota Makassar.

Kegiatan launching tersebut dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, jajaran Polda Sulsel, serta komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc. Namun, pemohon diwajibkan telah memiliki SIM C aktif minimal selama satu tahun.

“Yang bisa membuat SIM C1 adalah pemilik SIM C aktif. Jadi harus punya SIM C terlebih dahulu sebelum mengurus SIM C1,” ujar Arya.

Menurutnya, penerbitan SIM C1 dilakukan karena karakteristik motor berkapasitas besar berbeda dengan sepeda motor pada umumnya, sehingga membutuhkan kemampuan dan keterampilan khusus dalam berkendara.

“Handling motor dengan CC besar tentu berbeda. Karena itu diperlukan keterampilan khusus dan pengujian khusus melalui SIM C1,” katanya.

Arya menambahkan, mekanisme pembuatan SIM C1 pada dasarnya sama dengan SIM biasa. Pemohon tetap harus mengikuti tahapan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik menggunakan motor sesuai kategori SIM C1.

“Kalau teori hampir sama dengan SIM C biasa, tetapi praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin berbeda,” jelasnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada komunitas motor maupun masyarakat umum terkait aturan baru tersebut agar pengendara moge segera menyesuaikan legalitas kendaraannya.

“Ke depan kalau ada pemeriksaan tentu SIM-nya harus sesuai kategori kendaraan. Jadi ini bagian dari penertiban sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara,” tuturnya.

Terkait biaya penerbitan, Arya menegaskan tarif pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp100 ribu.

“Pembayarannya langsung melalui bank sesuai ketentuan PNBP,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengaku sengaja meluangkan waktu untuk menghadiri launching SIM C1 karena menilai program tersebut penting dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

“Saya memang mengejar hadir di acara ini karena ingin sekali punya SIM C2. Tapi mulai dulu dari SIM C1. Ini penting karena motor dengan kapasitas besar harus diimbangi keterampilan berkendara yang baik,” ujar Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menilai komunitas motor harus menjadi contoh dalam menaati aturan lalu lintas dan etika berkendara di jalan raya.

“Kami berharap komunitas motor di Kota Makassar bisa taat aturan. Karena komunitas motor harusnya lebih paham bagaimana aturan dan moralitas di jalan dijalankan dengan baik,” katanya.

Ia juga menyoroti masih banyak pengendara yang menggunakan kendaraan berkapasitas besar tanpa kemampuan handling yang memadai. Menurutnya, motor dengan CC tinggi memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan kemampuan pengendalian khusus.

“Semakin tinggi CC motornya, tentu semakin berat dan semakin besar. Jadi harus dipastikan pengendaranya punya kemampuan handling yang baik. Karena kalau tidak, bukan cuma membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain,” tegasnya.

Appi bahkan mengaku pernah mengalami situasi membahayakan saat berada di jalan akibat ulah pengendara yang ugal-ugalan.
“Saya pernah lewat lalu diserang pakai suara tembakan-tembakan motor di jalan. Ini yang harus kita hindari. Maka SIM C1 ini sangat penting untuk memastikan keselamatan berkendara,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk jajaran Pemerintah Kota Makassar, agar memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

“Kami akan mengajak seluruh pegawai Pemkot Makassar beserta keluarganya untuk wajib memiliki SIM sesuai kendaraan masing-masing. Ini penting demi keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Wali Kota Munafri Harap Sinergi Terus Terjaga

10 Okt 2026 - 14:44 WITA

Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Wali Kota Munafri Harap Sinergi Terus Terjaga

BPBD Makassar Kerahkan 25 Mobil Tangki, 98 Ribu Warga di 9 Kecamatan Terlayani Air Bersih

9 Okt 2026 - 21:21 WITA

BPBD Makassar Kerahkan 25 Mobil Tangki, 98 Ribu Warga di 9 Kecamatan Terlayani Air Bersih

Gunung Sari Tembus Penjaringan Kelurahan Berprestasi Nasional, RW 006: Jangan Kendor!

9 Okt 2026 - 16:47 WITA

Gunung Sari Tembus Penjaringan Kelurahan Berprestasi Nasional, RW 006: Jangan Kendor!

Filosofi Pappaseng, Petuah Leluhur dan Kearifan Lokal Berpadu dalam Logo HUT ke-419 Makassar

9 Okt 2026 - 14:21 WITA

Filosofi Pappaseng, Petuah Leluhur dan Kearifan Lokal Berpadu dalam Logo HUT ke-419 Makassar

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja

8 Okt 2026 - 10:55 WITA

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Trending di Metro