RUANG.NEWS, Toraja Utara – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara penangguhan penahanan RR (42) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sepeda motor gede (Moge) jenis Harley yang menewaskan anak berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Kamis 30 April 2026.
Kasat Lantas Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan langkah hukum itu diambil setelah adanya permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.
“Penagguhan penahanan tersangka didasari dengan sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan san kepastian bagi kedua pihak yang terlibat,” kata Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026) malam.
Nasrum menyebutkan, ada beberapa poin krusial yang kemudian menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya surat perintah penangguhan penahanan.
“Ada permohonan dari kedua belah pihak agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ). Kedua, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan,” kata Nasrum.
Lebih jauh dijelaskannya, dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian di antaranya tersangka penyampaian permohonan maaf dan belasungkawa serta mengambil bagian dalam proses pemakaman korban sesuai adat yang berlaku.
“Dari pihak keluarga korban juga menerima tersangka sebagai anggota keluarga korban,” jelas Kasat Lantas Toraja Utara.
“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara diharapkan berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan seorang pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara.
Pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga lalai saat mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail hingga mengakibatkan korban meninggal.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Palopo–Rantepao, tepatnya di Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, RR yang saat itu melaju dari arah Palopo menuju Rantepao diduga kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Akibat insiden tersebut, seorang anak berinisial JL (10), warga setempat, meninggal dunia.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pengendara motor Harley Davidson berinisial RR (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasrum dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/5).
Nasrum menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (**)










