RUANG.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan polres jajaran berhasil mengungkap berbagai tindak pidana kejahatan selama periode Mei 2026. Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aksi kejahatan jalanan, mulai dari begal, tawuran, hingga teror busur yang belakangan viral di media sosial.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, membeberkan bahwa mayoritas pelaku yang ditangkap didominasi oleh remaja.
“Dari sekian tersangka ini, ada 80 persen pelakunya adalah anak-anak di bawah umur,” kata Irjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi persnya di Polrestabes Makassar, Selasa (26/5).
Berdasarkan analisis pihak kepolisian, aksi nekat para remaja ini mayoritas bersifat spontanitas karena pengaruh lingkungan sosial.
“Mereka berkumpul untuk mencari jati diri, lalu muncul kebersamaan yang salah arah seperti kebut-kebutan hingga berkembang menjadi tindak kejahatan,” lanjutnya.
Kapolda menambahkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polda Sulsel beserta jajaran Satreskrim Polres wilayah berhasil menggulung ratusan pelaku kejahatan jalanan. Dari 148 laporan polisi (LP) sebanyak 176 tersangka berhasil diamankan.
Dari ratusan LP itu tersebar di beberapa polres jajaran. Polrestabes Makassar dengan 63 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 73 orang, Polres Sidrap 15 LP dengan 11 tersangka, Polres Pinrang 13 LP dengn 13 tersangka, Polres Maros 9 LP dengan 9 tersangka.
Polres Gowa 9 LP dengan 11 tersangka, Polres Parepare 5 LP dengan 5 tersangka, Polres Pelabuhan & Pangkep masing-masing 4 LP dengan 4 & 5 tersangka, Polres Enrekang & Barru 4 dan 3 dengan 4 & 6 tersangka..
Kemudian Polres Bone & Takalar masing-masing 3 LP dengan 9 & 3 tersangka, Polres Palopo 3 LP dengan 9 tersangka, Polres Bulukumba 2 LP dengan 2 tersangka,
Polres Wajo, Selayar, Luwu masing-masing 1 LP dengan 1, 2, & 4 tersangka.
Terakhir Polres Tana Toraja, Toraja Utara, Lutim, Lutra masing-masing 1 LP dengan masing-masing 1 tersangka, Polres Soppeng, Bantaeng, Sinjai nihil.
“Dari total kasus tersebut, 18 LP masuk tahap 2 (P21), Tahap 1 (Kejaksaan) sebanyak 14 LP dan 126 LP sementara Pemberkasan Perkara,” jelas Kapolda Sulsel.
Selain mengamankan 176 tersangka, dalam kasus tersebut polisi juga menyita ribuan barang bukti yang digunakan meneror warga, yang paling mencolok adalah penemuan ribuan senjata tajam jenis busur, yang kerap memicu jatuhnya korban jiwa di Sulsel.
Senjata Tajam/Busur sebanyak 2.091 anak panah beserta ketapel, serta 96 sajam berupa parang, badik, golok, dan samurai.
Kemudian kendaraan sebanyak 123 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, kunci T, blower serta barang jarahan seperti handphone, emas, TV, dan laptop.
Kapolda Sulsel menegaskan, para pelaku dewasa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pencurian dengan kekerasan (curas) pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara, pasal penganiayaan berat (10 tahun penjara), serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Sementara untuk para pelaku di bawah umur, proses hukumnya tetap berjalan cepat dengan mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Menanggapi desakan masyarakat terkait wacana “tembak di tempat”, Irjen Pol. Djuhandhani meluruskan bahwa tindakan tegas terukur merupakan opsi terakhir jika situasi sudah sangat mendesak.
“Jangan disalahartikan harus selalu penembakan. Itu adalah alternatif terakhir manakala membahayakan masyarakat atau petugas. Namun, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan keras tersebut demi melindungi keselamatan warga,” tegasnya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini juga memberikan peringatan keras (warning) berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya kelompok atau organisasi masyarakat yang mencoba menunggangi situasi kamtibmas demi kepentingan politik tertentu.
“Perintah saya ke para Kapolres jajaran cuma satu. Manakala didapatkan ada yang sengaja membuat situasi tidak kondusif di Sulsel, gebuk, tangkap, dan tegakkan hukum!” pungkas Kapolda. (jr)










