RUANG.NEWS MAKASSAR – Pengamat ekonomi Sutardjo Tui mendukung kebijakan pemerintah yang mulai menerapkan sistem ekspor satu pintu secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus menutup berbagai celah kebocoran devisa yang selama ini merugikan negara.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Sutardjo menilai pemerintah seharusnya menerapkannya lebih awal karena praktik manipulasi transaksi ekspor dan kebocoran devisa telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ini langkah yang bagus, meskipun terlambat. Seharusnya memang dilakukan sejak dulu karena persoalan ini sudah lama terjadi,” kata Sutardjo, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat peluang terjadinya praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Kondisi tersebut menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan devisa hasil ekspor tidak maksimal.
Selain itu, Sutardjo juga menyoroti praktik transfer pricing yang kerap terjadi dalam perdagangan internasional. Melalui skema tersebut, sebagian pelaku usaha melakukan transaksi melalui perusahaan afiliasi atau broker di luar negeri sehingga sebagian devisa hasil ekspor tidak masuk ke Indonesia.
“Akibatnya, devisa yang seharusnya masuk ke dalam negeri menjadi berkurang. Padahal devisa sangat penting untuk memperkuat fundamental ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Menurut Sutardjo, praktik perdagangan melalui broker di sejumlah negara, termasuk Singapura, telah berlangsung lama pada berbagai komoditas ekspor Indonesia. Keberadaan perantara tersebut membuat Indonesia belum memperoleh manfaat optimal sebagai salah satu produsen utama komoditas dunia.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penataan sistem perdagangan ekspor selama ini turut membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara.
“Masalah ini sudah berlangsung lama. Hanya saja, baru sekarang ada langkah yang lebih serius untuk menertibkannya,” katanya.
Meski demikian, Sutardjo mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu sangat bergantung pada integritas pengelola sistem dan efektivitas pengawasan pemerintah. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan tetap bisa terjadi.
Ia juga memprediksi kebijakan tersebut akan menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari rantai perdagangan yang kurang transparan.
“Pasti ada pihak yang kepentingannya terganggu. Tetapi jika tujuannya meningkatkan devisa, penerimaan negara, dan memperkuat ekonomi nasional, maka kebijakan ini harus didukung,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap sejak 1 Juni 2026.
Airlangga menjelaskan pemerintah memberikan masa transisi hingga awal 2027 agar para eksportir dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan guna memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor maupun kepastian berusaha.(**)








