Menu ✖

Politik

Pengamat Ingatkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Harus Berbasis Data dan Fakta

badge-check

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Hasrullah (IST) Perbesar

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Hasrullah (IST)

RUANG.NEWS GOWA – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Hasrullah, mengingatkan agar penggunaan hak angket bertumpu pada data yang akurat dan terverifikasi, bukan sekadar merespons tekanan atau desakan publik.

Menurut Hasrullah, hak angket merupakan instrumen politik sekaligus fungsi pengawasan DPRD yang memiliki konsekuensi besar.

Karena itu, prosesnya harus melalui tahapan yang matang dan kajian yang komprehensif.

“Data yang digunakan harus akurat, bukan rumor, gosip, atau sentimen. Semua harus dibahas di tingkat fraksi, melibatkan tim ahli, dan dikaji dari berbagai aspek sebelum diputuskan,” kata Hasrullah, Selasa (2/6/2026).

Ia mencontohkan pengalamannya saat terlibat sebagai tim ahli dalam proses hak angket di tingkat DPRD Sulawesi Selatan beberapa tahun lalu.

Menurutnya, setiap keputusan terkait hak angket harus didukung bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hasrullah menjelaskan, DPRD idealnya melibatkan berbagai kalangan ahli, mulai dari pakar hukum, ekonomi, sosial, komunikasi hingga forensik, untuk menguji validitas informasi yang menjadi dasar pengajuan hak angket.

Langkah tersebut dinilai penting agar DPRD tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

Sebab, jika dugaan atau tuduhan yang menjadi dasar penggunaan hak angket tidak dapat dibuktikan, kredibilitas lembaga DPRD dapat ikut dipertaruhkan.

“Kalau datanya tidak kuat dan tidak bisa dibuktikan, yang akan terdampak adalah kredibilitas DPRD dan pihak-pihak yang mengusulkan hak angket,” ujarnya.

Meski demikian, Hasrullah menegaskan DPRD tetap perlu mendengarkan aspirasi masyarakat.

Namun, seluruh masukan publik harus melalui proses klarifikasi dan pengujian fakta secara objektif sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Aspirasi publik tidak boleh langsung dijadikan dasar tanpa verifikasi. DPRD harus melakukan pendalaman, mendengar keterangan ahli, memanggil saksi, dan memastikan semua informasi memiliki sumber yang jelas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hak angket tidak dimanfaatkan sebagai alat pembunuhan karakter atau menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, DPRD harus memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar berpijak pada fakta dan kepentingan publik.

“Kalau ternyata tidak terbukti, maka tuduhan yang dilemparkan bisa berbalik menjadi beban politik bagi DPRD. Karena itu, semua proses harus rasional, objektif, dan berbasis bukti,” tegas Hasrullah.

Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa resmi terbentuk setelah DPRD Kabupaten Gowa menggelar pemilihan ketua dan anggota pansus melalui rapat internal di ruang rapat pimpinan lantai 2 DPRD Gowa beberapa waktu lalu.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jika Ingin Maju Musda Demokrat Sulsel, Appi Butuh Minimal 6 Dukungan

11 Okt 2026 - 17:05 WITA

Jika Ingin Maju Musda Demokrat Sulsel, Appi Butuh Minimal 6 Dukungan

TUNAS 1 & 2 TIDAR Makassar, Sultan Tajang Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Perubahan

10 Okt 2026 - 22:02 WITA

TUNAS 1 & 2 TIDAR Makassar, Sultan Tajang Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Perubahan

NasDem Sulsel Perkuat Barisan di Luwu Raya

10 Okt 2026 - 19:37 WITA

NasDem Sulsel Perkuat Barisan di Luwu Raya

Bawaslu Sulsel Gandeng UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik

9 Okt 2026 - 00:52 WITA

Bawaslu Sulsel Gandeng UIN Alauddin Perkuat Pendidikan Politik

DPP Demokrat Pakaikan Jaket dan Serahkan KTA ke Appi, Babak Baru Politik Dimulai

8 Okt 2026 - 16:16 WITA

DPP Demokrat Pakaikan Jaket dan Serahkan KTA ke Appi, Babak Baru Politik Dimulai
Trending di Politik