RUANG.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sebuah kapal tanker yang digunakan dalam praktik distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Kasus ini bermula dari pengamanan sejumlah truk tangki yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026.
Dari situ, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bekerja sama dengan Kodaeral VI Makassar mengembangkan penyelidikan hingga menelusuri pergerakan sebuah kapal tanker yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan tujuh unit truk tangki yang hendak mendistribusikan BBM ke sejumlah SPBU.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, penyidik menemukan praktik manipulasi dokumen pengiriman BBM yang dilakukan secara terstruktur. Modus yang digunakan yakni mengubah manifes atau invoice pengiriman BBM melalui kapal tanker untuk menyamarkan jumlah muatan yang sebenarnya.
“Awalnya kami menemukan invoice dengan jumlah 30 kiloliter (KL). Namun setelah dilakukan pengecekan di Kalimantan Tengah, kapal dengan nomor register yang sama ternyata memuat hingga 700 KL. Ada perubahan data yang disengaja,” kata Kapolda Sulsel saat konferensi pers di Dermaga Hatta, Jalan Nusantara, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Dalam kasus jaringan utama tersebut, polisi telah menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Selain itu, empat orang lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan tujuh orang tersangka, dalam kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kapal tanker MT Bakti 1, dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transporter, 120 KL BBM jenis biosolar, mesin alkon, serta selang sepanjang 500 meter yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Secara akumulatif, sepanjang Maret hingga Mei 2026, selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel bersama jajaran Polres telah menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap 45 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita mencakup ratusan ribu liter BBM jenis solar dan Pertalite, ribuan tabung LPG 3 kilogram, serta puluhan armada transportasi yang digunakan untuk mendukung praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Polda Sulsel memperkirakan volume BBM subsidi yang berhasil diselamatkan setara dengan kebutuhan sekitar 205.611 kendaraan, dengan asumsi rata-rata pengisian 50 liter per kendaraan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat TNI dan Polri dalam membongkar praktik mafia BBM subsidi tersebut.
“Ini pengungkapan yang luar biasa. Kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. Jika dilihat dari sisi perpajakan saja, negara berpotensi kehilangan sekitar Rp3,5 miliar dari satu kasus ini,” ujarnya.
Menurut Andi Sudirman, keberhasilan tersebut tidak hanya menyelamatkan subsidi energi bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dan daerah.
“Bapak Kapolda beserta jajaran sudah dua kali memberikan kontribusi luar biasa terhadap pendapatan daerah, termasuk tambahan pendapatan sekitar Rp58 miliar pada tahun 2026. Atas capaian ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan penghargaan khusus,” tegasnya. (**)










