RUANG.NEWS MAKASSAR – Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/6/2026), untuk membahas dugaan pelanggaran dalam penetapan tiga pasang calon Paskibraka yang akan mengikuti verifikasi tingkat pusat.
Dalam forum tersebut, salah seorang orang tua peserta, Erla Topang, mengungkapkan adanya keributan yang terjadi saat tahapan pantukhir atau penentuan akhir peserta terbaik berlangsung.
Erla merupakan ibu dari Vepgiovangalo Oteanly Abell Gosal, siswa asal Kabupaten Soppeng yang mengikuti seleksi Paskibraka tingkat provinsi.
Menurut Erla, suasana selama proses pantukhir tidak sepenuhnya kondusif. Ia mengaku menyaksikan keributan di luar gedung lokasi seleksi, sementara proses penentuan peserta berlangsung secara tertutup di dalam ruangan.
“Saat kami datang, pelaksanaan pantukhir berlangsung tertutup. Di luar gedung sempat ada keributan. Saya tidak tahu persis penyebabnya, tetapi beberapa saat kemudian suasana mulai ribut dan banyak yang mempertanyakan hasil yang akan ditetapkan,” ujarnya.
Erla mengatakan, setelah peserta dikumpulkan di lapangan, ia mendengar penjelasan dari pihak panitia yang mengaitkan keputusan seleksi dengan situasi yang berkembang saat itu.
Menurutnya, panitia menyampaikan bahwa penetapan peserta terbaik mempertimbangkan keterwakilan daerah agar tidak terjadi dominasi dari kabupaten atau kota tertentu.
“Ada penyampaian bahwa untuk menghindari keributan, peserta yang dipilih harus memperhatikan keterwakilan daerah. Kalau sudah ada satu yang terpilih dari suatu daerah, maka tidak boleh dobel. Di situ saya mulai bertanya-tanya, apakah dasar utama penetapan adalah nilai atau pertimbangan lain,” kata Erla.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya meminta DPRD Sulsel menelusuri mekanisme penetapan tiga pasang calon Paskibraka yang diajukan ke tingkat nasional.
Ia mengaku semakin mempertanyakan proses seleksi setelah menerima hasil penilaian putranya yang dinilai kompetitif pada sejumlah aspek.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Vepgiovangalo memperoleh nilai Samapta 86, Peraturan Baris Berbaris (PBB) 86, Kepribadian 92, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 95, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 75.
Erla menyoroti nilai kepribadian yang mencapai angka 92. Menurutnya, komponen tersebut memiliki bobot terbesar dalam penilaian akhir seleksi.
“Nilai kepribadian memiliki bobot 40 persen. Karena itu saya ingin mengetahui sebenarnya anak saya berada di peringkat berapa dan indikator apa yang digunakan untuk menentukan peserta yang lolos,” ujarnya.
Selain nilai akademik dan fisik, Erla juga menilai rekam jejak putranya layak menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. Ia menyebut Vepgiovangalo pernah meraih predikat Duta Budaya Indonesia 2025 dan aktif menjadi pembicara dalam berbagai kegiatan kepemudaan serta kegiatan sosial dan budaya.
Menurutnya, capaian tersebut semestinya masuk dalam penilaian aspek kepribadian yang menjadi salah satu komponen utama seleksi.
Karena itu, Erla meminta panitia membuka metode penilaian secara transparan, termasuk mempublikasikan peringkat peserta sebagai dasar penetapan wakil Sulawesi Selatan di tingkat nasional.
“Saya hanya meminta transparansi. Kalau memang hasilnya berdasarkan nilai, tunjukkan rankingnya. Setidaknya 10 besar supaya semua pihak bisa melihat dasar penetapannya,” tegasnya.
Komisi A DPRD Sulsel dijadwalkan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam RDP tersebut guna memastikan proses seleksi Paskibraka berjalan sesuai aturan, objektif, dan transparan.(**)







