RUANG.NEWS, JAKARTA – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, langsung ditahan di Rutan Salemba, usai ditetapkan sebaggai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,Rabu (3/6/2026) sore.
“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferesin pers, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.
Syarief menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” ungkapnya.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” terang Syarief. (*)






