RUANG.NEWS BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat kapasitas pengawas partisipatif guna mendorong pengawasan pemilu yang lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Kabupaten Bantaeng dan Kota Parepare, Selasa (2/6/2026).
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa pengawas partisipatif memiliki peran penting dalam mendeteksi dan melaporkan berbagai persoalan teknis kepemiluan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Saat membuka kegiatan P2P di Kabupaten Bantaeng, Mardiana menyoroti masih adanya warga yang menemukan namanya tercantum sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat merugikan warga, terutama ketika ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu adhoc karena terbentur status keanggotaan partai politik.
“Fungsi peserta P2P adalah mengetahui hal-hal yang sangat teknis yang dapat merugikan pihak lain, kemudian melaporkannya kepada Bawaslu,” kata Mardiana.
Selain itu, ia mengingatkan peserta agar mencermati tahapan pemutakhiran data pemilih yang kerap memunculkan berbagai persoalan, mulai dari pemilih ganda, data yang tidak diperbarui, hingga temuan data anomali.
Menurut Mardiana, masalah dalam daftar pemilih berpotensi memicu sengketa pemilu hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kita hadir untuk mencerahkan masyarakat agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terjadi karena dapat berdampak pada pelanggaran administrasi, pemungutan suara ulang di TPS, bahkan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan identitas pemilih yang pernah terjadi di Kabupaten Wajo dan berujung pada pelaksanaan PSU. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi pengawas partisipatif untuk lebih mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penindakan.
“Kalau peristiwa ini terjadi, maka kita hadir untuk melakukan pencegahan,” tegasnya.
Dalam sesi materi pengawasan dana kampanye, Mardiana menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berfokus pada praktik politik uang. Menurutnya, masih banyak aspek teknis yang memerlukan perhatian karena telah diatur secara rinci dalam regulasi kepemiluan.
“Kita tidak harus terjebak dengan persoalan politik uang semata, tetapi banyak hal teknis yang harus diawasi,” katanya.
Ia menilai pemahaman terhadap regulasi dan tahapan pemilu harus dibangun melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Karena itu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.
“Pengetahuan yang spesifik itu harus dilatih oleh Bawaslu dan harus dikuatkan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Mardiana juga mengajak peserta memperkuat pengawasan partisipatif mengingat keterbatasan jumlah personel Bawaslu dibandingkan luas wilayah pengawasan. Untuk itu, pendekatan edukatif dan humanis dinilai menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu.
“Sekarang kita membalikkan keadaan, mengedukasi dengan senyum,” tuturnya.
Melalui kegiatan P2P, Bawaslu Sulsel berharap dapat mencetak generasi muda yang memiliki pemahaman kuat tentang demokrasi dan kepemiluan, sekaligus siap berkontribusi dalam pengawasan pemilu pada masa mendatang.
“Kalau pengetahuan dari sekarang sudah mulai bagus, maka kita akan mendapatkan produk Bawaslu yang militan, mumpuni, dan cerdas,” pungkas Mardiana.(**)







