RUANG.NEWS MAKASSAR – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap krusial. Dari sejumlah peserta yang mengikuti penjaringan, panitia kini menyisakan 10 kandidat terbaik untuk memperebutkan lima kursi pimpinan Baznas Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel guna melahirkan pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen dalam mengelola dana zakat untuk kepentingan umat.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri verifikasi faktual offline calon pimpinan Baznas Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
“Kami berharap proses seleksi Baznas ini dapat menghasilkan figur yang mampu menjalankan tugas pokoknya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar,” ujarnya.
Menurut Munafri, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat sekaligus membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran.
“Banyak program yang telah dijalankan bersama dan manfaatnya masih dirasakan masyarakat hingga saat ini,” katanya.
Ia menilai seleksi merupakan mekanisme penting untuk menjaring figur terbaik. Namun, peserta yang tidak terpilih tetap memiliki kesempatan mengabdi kepada masyarakat melalui berbagai ruang dan bidang lainnya.
“Yang terpilih bukan berarti paling sempurna, dan yang belum terpilih bukan berarti tidak mampu mengabdi. Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan melalui banyak cara,” ujarnya.
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar menyerahkan seluruh proses seleksi kepada tim independen yang telah dibentuk sesuai ketentuan. Tim tersebut bertugas menjalankan proses penjaringan dan penilaian secara profesional.
Ia berharap pimpinan Baznas yang terpilih nantinya mampu menggali potensi zakat yang masih besar di Kota Makassar sekaligus memperkuat peran Baznas sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.
“Baznas bukan sekadar lembaga pengelola zakat, tetapi bagian penting yang mampu memperkuat kehidupan sosial masyarakat melalui berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan,” tuturnya.
Tiga Kriteria Utama
Munafri menjelaskan sedikitnya terdapat tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas Kota Makassar.
Pertama, memiliki pemahaman yang kuat terkait syariat Islam dan tata kelola zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, memiliki integritas dan sifat amanah dalam mengelola dana umat.
“Dana zakat berasal dari masyarakat sehingga harus dikelola oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan rasa tanggung jawab yang kuat,” katanya.
Ia optimistis mekanisme seleksi berlapis akan menghasilkan pimpinan Baznas yang profesional, kredibel, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Munafri juga memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.
“Tim seleksi sudah kami bentuk dan seluruh prosesnya kami percayakan kepada mereka untuk dijalankan secara profesional,” ujarnya.
Setelah seleksi tingkat daerah selesai, 10 kandidat terbaik masih harus menjalani tahapan penilaian oleh Komisioner Baznas RI sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
“Kita menghasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi proses ini sangat terbuka dan berlapis,” katanya.
Baznas RI Tekankan Kompetensi dan Integritas
Sementara itu, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional, Saidah Sakwan, menegaskan bahwa proses seleksi merupakan amanat konstitusi untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, berintegritas, serta memahami tata kelola zakat sesuai syariat dan regulasi.
“Kami diminta mencari amil negara yang kompeten, profesional, dan aman secara syar’i,” kata Saidah.
Menurutnya, seleksi pimpinan Baznas merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan zakat memiliki landasan kuat dalam syariat Islam dan dijalankan sebagai bagian dari amanat negara melalui pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Karena itu, pimpinan Baznas yang terpilih harus mampu menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat sekaligus menjaga independensi dan profesionalitas lembaga.
“Ketika seseorang ditetapkan menjadi pimpinan Baznas, maka ia menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Saidah mengapresiasi tingginya perhatian masyarakat terhadap proses seleksi pimpinan Baznas Makassar. Menurutnya, antusiasme tersebut menunjukkan besarnya kepedulian publik terhadap tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Baznas RI menerapkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Prinsip Aman Syar’i memastikan seluruh penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai ketentuan syariat Islam. Aman Regulasi mengharuskan seluruh aktivitas pengelolaan zakat mematuhi peraturan perundang-undangan. Sementara Aman NKRI memastikan dana zakat digunakan untuk kepentingan umat dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Seluruh penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.
Ia menambahkan, tugas Baznas RI dalam verifikasi faktual adalah memastikan para kandidat memahami aspek syariah, regulasi, dan tata kelola kelembagaan.
“Sepuluh kandidat yang masuk tahap ini semuanya memiliki kualitas yang baik. Tugas kami adalah memilih lima orang yang paling siap mengemban amanah tersebut,” katanya.
Saidah berharap proses seleksi melahirkan pimpinan Baznas Kota Makassar yang mampu menjaga kredibilitas lembaga, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memperluas manfaat zakat bagi umat dan pembangunan daerah.
“Kami berharap dapat memperoleh pimpinan terbaik yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat serta pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya.(**)







