RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Sulsel berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, dan dihadiri Anggota I BPK RI sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, I Nyoman Adhi Suryadnyana, Kepala Perwakilan BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa penyampaian LHP BPK bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama perangkat daerah terkait. Setelah LHP ini kami terima, selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rachmatika yang akrab disapa Cicu.
Dalam kesempatan itu, Anggota I BPK RI, I Nyoman Adhi Suryadnyana, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan amanat konstitusi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menurutnya, BPK menilai laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan pemerintah daerah. Opini ini juga menjadi salah satu indikator kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata Nyoman.
BPK Temukan Sejumlah Persoalan
Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengungkapkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan LKPD Sulsel Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan berkaitan dengan penganggaran pendapatan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan yang belum terukur secara rasional.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara target pendapatan dan realisasi belanja daerah.
Selain itu, BPK menemukan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa yang belum memadai.
Temuan tersebut berisiko menyebabkan kehilangan penerimaan atas jaminan uang muka dan sisa penggunaan uang muka senilai sekitar Rp7 miliar.
BPK juga mencatat adanya utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dampaknya, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sekitar Rp705 miliar yang semestinya dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
Meski menemukan sejumlah catatan, BPK tetap memberikan opini WTP atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, BPK memberikan penekanan khusus terkait kewajiban Pemprov Sulsel berupa bantuan keuangan umum senilai Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk skema sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025 yang masih dalam tahap verifikasi dan validasi data.
BPK mengapresiasi capaian Pemprov Sulsel, sekaligus mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Gubernur Minta OPD Segera Tindak Lanjuti Temuan
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sulsel yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif.
Menurutnya, hasil pemeriksaan harus menjadi momentum bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.
“Kami menyadari bahwa di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, pengelolaan keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sudirman.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar memberikan perhatian serius terhadap temuan dan rekomendasi BPK serta memastikan tindak lanjut selesai dalam batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Andi Sudirman berharap BPK terus memberikan masukan strategis yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga mendorong efektivitas pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(**)







