RUANG.NEWS BONE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.927.34 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Pertamina, aparat kepolisian mengamankan sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran.
Meski demikian, operasional SPBU tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan pihak pengelola SPBU telah memberikan keterangan awal kepada aparat saat penanganan kasus berlangsung.
Menurut Lilik, berdasarkan informasi dari pengelola SPBU, transaksi pengisian BBM dilakukan menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait serta dilengkapi dokumen pendukung.
Dokumen tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.
“Terkait peristiwa tersebut, Pertamina saat ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan akan mendukung kebutuhan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” ujar Lilik dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Selain berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Pertamina juga melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan di SPBU tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi telah dijalankan sesuai aturan.
Lilik menegaskan Pertamina akan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur apabila hasil pemeriksaan maupun evaluasi internal menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
“Pertamina mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga penyalur akan terus dilakukan agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Ia menambahkan, Pertamina terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga kelancaran distribusi energi bersubsidi kepada masyarakat.
Pertamina juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.
Sementara itu, masyarakat yang menemukan kendala layanan maupun indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Setiap laporan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(**)










