Menu ✖

DPRD Sulsel

RDP DPRD Sulsel Bahas Klaim Lahan di Awak Mas Project, Masmindo Tegaskan Hormati Proses Hukum

badge-check

RDP DPRD Sulsel Bahas Klaim Lahan di Awak Mas Project, Masmindo Tegaskan Hormati Proses Hukum (IST) Perbesar

RDP DPRD Sulsel Bahas Klaim Lahan di Awak Mas Project, Masmindo Tegaskan Hormati Proses Hukum (IST)

RUANG.NEWS MALASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait klaim lahan di kawasan Awak Mas Project, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Senin (2/6/2026).

Rapat tersebut mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah Kontrak Karya perusahaan.

Dalam forum itu, PT Masmindo Dwi Area menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait sengketa lahan yang diklaim oleh salah satu pihak ahli waris.

Pihak pengklaim lahan, Dr. Basir, menyampaikan bahwa keluarganya mengklaim memiliki lahan warisan seluas sekitar 27.000 hektare.

Dari total luas tersebut, sekitar 15.000 hektare disebut berada dalam wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area.

Basir juga menyampaikan keberatannya terhadap sejumlah proses pengalihan dan pemberian kompensasi lahan yang pernah berlangsung di kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2022.

Namun, penyidik menghentikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Legal PT Masmindo Dwi Area, Muhammad Rizki, menegaskan perusahaan selalu mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul.

“Jika memang terdapat bukti dan terbukti ada pelanggaran hukum, kami mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum yang berlaku. Pada prinsipnya, PT Masmindo terbuka dan akan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku,” kata Rizki.

Ia menegaskan, perusahaan akan menjalankan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila pengadilan memerintahkan tindakan tertentu kepada perusahaan.

Rizki menjelaskan, laporan yang pernah diajukan terkait sengketa tersebut tidak ditujukan langsung kepada PT Masmindo. Laporan itu ditujukan kepada sejumlah pihak yang menerima kompensasi lahan dari perusahaan. Sementara itu, pihak pengklaim menilai keluarga mereka merupakan pihak yang paling berhak menerima kompensasi tersebut.

Menurut Rizki, perusahaan telah memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang pada saat itu dinilai memiliki hak berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.

“Terkait objek yang dipersoalkan, kami memahami ada perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut. Karena itu, kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika di kemudian hari terdapat putusan hukum yang berbeda, perusahaan tentu akan mengikuti putusan tersebut,” ujarnya.

Rizki mengatakan sengketa tersebut bukan persoalan baru bagi perusahaan. Isu tersebut telah bergulir sejak 2022 dan dibahas dalam berbagai forum maupun mekanisme penyelesaian.

“Sudah ada laporan ke kepolisian, Ombudsman, Komnas HAM, hingga kami juga pernah hadir di Kementerian ESDM untuk menjelaskan posisi hukum perusahaan,” katanya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, Rizki mengakui masing-masing pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait status lahan yang disengketakan.

“Dari berbagai pertemuan yang berlangsung, pada akhirnya masing-masing pihak tetap mempertahankan pandangannya terkait persoalan ini,” ujarnya.

Kendati demikian, PT Masmindo tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah.

“Kata kuncinya adalah kepastian hukum, mengutamakan hukum dan musyawarah. Itu yang kami kedepankan,” tegas Rizki.

Ia juga membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan hak masyarakat maupun pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

“PT Masmindo tidak akan bermain-main ataupun menzalimi orang. Mengenai hak-haknya, kami akan menyikapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Rizki menambahkan, saat ini PT Masmindo masih berada pada tahap konstruksi Awak Mas Project yang ditargetkan rampung tahun ini sebelum memasuki fase produksi.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait sengketa lahan yang dibahas dalam RDP tersebut.

Menurutnya, DPRD Sulsel akan mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami mendengarkan semua pihak dan akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan. Yang terpenting, persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Kadir.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel