RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berjalan sesuai mekanisme resmi dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam proyek penataan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan penggunaan tanah urug merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan telah melalui dokumen perizinan resmi. Penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil merupakan bagian dari sistem pengelolaan persampahan yang berlaku,” ujar Amin, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan disusun berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan dilaksanakan sesuai regulasi tanpa intervensi pihak mana pun.
Amin menjelaskan, peningkatan volume sampah yang masuk ke TPA Antang menyebabkan timbunan sampah terus meninggi. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Makassar melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari perbaikan akses jalan hingga penataan area penimbunan sampah.
Salah satu langkah utama yang dilakukan ialah menerapkan metode cover soil, yakni menutup timbunan sampah secara berkala menggunakan lapisan tanah urug.
Metode tersebut menjadi prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena mampu mengurangi bau tidak sedap, menekan perkembangan vektor penyakit, serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” kata Amin.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah Kota Makassar yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan terbuka.
Pemkot Makassar menargetkan sistem pengelolaan di TPA Antang beralih menuju sanitary landfill maupun controlled landfill, yang dinilai lebih aman dan ramah lingkungan.
“Pemrosesan akhir sampah harus beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill. Itu yang sedang kami benahi saat ini,” ujarnya.
Dalam penerapannya, sampah yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup dengan tanah urug secara berkala.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau, menekan risiko penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak lingkungan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan TPA.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah menutup timbunan sampah menggunakan tanah urug,” jelas Amin.
Tanah Urug Berasal dari Tambang Berizin
Amin juga menegaskan bahwa material tanah urug yang digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung pembenahan TPA Antang.
Ia memastikan proses pengadaan material dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan seluruh material berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
“Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, kami memastikan seluruh material tanah urug berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi,” tegasnya.
Adapun sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan berizin, yaitu:
PT Tamangapa Raya Permai di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
CV Rare Jaya Mandiri di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Menuju Wajah Baru TPA Antang
Pemerintah Kota Makassar menilai pembenahan TPA Antang sebagai bagian dari komitmen membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun identik dengan tumpukan sampah, bau tidak sedap, dan persoalan lingkungan kini diarahkan menjadi area yang lebih tertata serta memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Selain meningkatkan fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, pemerintah juga mendorong pengembangan konsep ekonomi sirkular, penghijauan kawasan, serta perbaikan infrastruktur pendukung.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang lebih estetis, aman, dan bernilai ekonomis, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.
“Seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan kami lakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutup Amin.(**)








