RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam tiga agenda rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Makassar menyelenggarakan tiga agenda penting. Pertama, Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Agenda berikutnya yakni Rapat Paripurna Ketiga dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rangkaian rapat kemudian ditutup melalui Rapat Paripurna Keempat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.
Menurut Munafri, sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
Seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas masyarakat, mobilitas orang maupun barang juga terus bertambah.
Karena itu, Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta ramah lingkungan.
“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” katanya.
Munafri menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.
Selain itu, aturan tersebut akan mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana perhubungan yang terintegrasi, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan serta pengawasan sektor transportasi.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, proses pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun melalui semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi cerminan harmonisasi hubungan antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA) telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Perda, Pemerintah Kota Makassar berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat pada masa mendatang.
“Saya yakin komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif akan tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menjelaskan bahwa perkembangan Kota Makassar yang semakin pesat menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan ruang dan pembangunan.
Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelas Ray.
Ia menilai Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan mendesak untuk menjamin pembangunan berjalan tertib sesuai arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.
Ray menambahkan, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian serta sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang.
“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut berpijak pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Secara filosofis, regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat atas ruang yang adil dan setara.
Dari sisi sosiologis, aturan ini menjadi respons terhadap meningkatnya urbanisasi, kepadatan kawasan permukiman, serta upaya mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat akibat konflik pemanfaatan ruang.
Sementara secara yuridis, Ranperda tersebut merupakan implementasi kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang masih memerlukan penguatan.
Ray menyebut Perda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan nantinya akan menjadi pedoman hukum dan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan. Aturan tersebut juga menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.
“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.
Regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya. Selain itu, aturan tersebut akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang Kota Makassar.(**)








