RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan solusi bagi pedagang kelapa muda yang terdampak penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitar Kantor RRI di Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang.
Melalui pendekatan humanis, para pedagang akan direlokasi ke Pasar Kampung Baru agar tetap dapat menjalankan usahanya secara legal dan lebih tertata.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan relokasi tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat. Pemerintah justru memastikan para pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah dengan fasilitas yang lebih layak.
“Kami memastikan para pedagang tetap dapat berusaha dan mencari nafkah. Relokasi bukan untuk mematikan usaha mereka, tetapi memberikan tempat berjualan yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Rusli usai sosialisasi relokasi di Kantor Perumda Pasar Makassar Raya, Kamis (11/6/2026).
Penataan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan representatif sebagai destinasi wisata sejarah.
Sebagai bentuk komitmen agar penataan tidak mengorbankan mata pencaharian warga, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Kampung Baru.
Rusli menjelaskan, relokasi merupakan tindak lanjut program penataan kota yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang. Sosialisasi berlangsung hampir dua pekan dan disertai surat peringatan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase.
Dalam proses tersebut, Perumda Pasar mengambil peran sebagai penyedia solusi dengan menyiapkan lokasi usaha baru yang dinilai lebih representatif.
“Kami tidak pernah melarang pedagang berjualan. Yang kami lakukan adalah menyiapkan tempat yang lebih baik agar mereka tetap bisa berdagang setelah proses penataan dilakukan,” katanya.
Perumda Pasar telah menyiapkan sekitar 20 los untuk menampung 18 pedagang kelapa muda dari kawasan Benteng Rotterdam. Los tersebut berada di bagian depan Pasar Kampung Baru, tepat di sisi kanan dan kiri area pasar yang menghadap jalan utama sehingga mudah diakses masyarakat.
Selain tempat usaha, Perumda Pasar juga menyediakan tenda kerucut dan fasilitas penyimpanan kelapa berbahan besi yang dirancang lebih rapi tanpa mengganggu estetika kota.
“Tempatnya sudah kami siapkan. Ada tenda dan tempat penyimpanan kelapa yang tertata baik. Jadi pedagang bisa langsung beraktivitas dengan lebih nyaman,” ujar Rusli.
Rusli optimistis relokasi tidak akan mengurangi potensi penjualan para pedagang. Pasalnya, Pasar Kampung Baru masih berada di kawasan pusat kota, tidak jauh dari Benteng Rotterdam maupun Pantai Losari, serta berada di tepi jalan yang ramai dilalui masyarakat.
Ke depan, Pasar Kampung Baru akan dikembangkan sebagai pusat kuliner terpadu yang menampung berbagai pedagang kaki lima dari sejumlah kawasan strategis di Kota Makassar.
Perumda Pasar bahkan tengah menyiapkan konsep pasar kuliner malam yang beroperasi mulai sore hingga malam hari. Kawasan tersebut akan dilengkapi tenda yang lebih menarik, pencahayaan dekoratif, dan fasilitas pendukung lainnya untuk menghadirkan suasana nyaman bagi pengunjung.
“Kami ingin menjadikan Pasar Kampung Baru sebagai sentra kuliner baru di Kota Makassar. Jadi bukan hanya pedagang kelapa muda, tetapi juga pedagang kuliner lainnya yang nantinya direlokasi dari beberapa titik, termasuk kawasan sekitar Pantai Losari,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan relokasi telah melalui berbagai tahapan pendekatan, edukasi, dan komunikasi dengan para pedagang.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan kepada para pedagang bahwa akan ada penertiban dan relokasi,” ujarnya.
Menurut Nanin, Pemerintah Kota Makassar kemudian membahas berbagai alternatif hingga menetapkan Pasar Kampung Baru sebagai lokasi relokasi yang paling tepat.
Ia menilai lokasi tersebut ideal karena masih berada di pusat kota dan hanya berjarak sekitar 300 meter dari tempat usaha para pedagang saat ini.
“Jaraknya tidak terlalu jauh. Kami berupaya mencari solusi terbaik agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya,” katanya.
Nanin menambahkan, Pasar Kampung Baru memiliki potensi ekonomi yang besar karena berada di kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Ke depan, kawasan ini juga akan dikembangkan menjadi pusat kuliner sehingga peluang usaha para pedagang justru semakin terbuka,” jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan penataan tidak hanya berlaku bagi pedagang di kawasan Benteng Rotterdam. Pemerintah Kota Makassar secara bertahap akan menata seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di berbagai ruas jalan kota.
“Ini bukan tebang pilih. Semua sudah terdata dan masuk dalam database pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas, seperti lokasi di jalan protokol, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, maupun mengganggu fungsi drainase,” tegasnya.
Nanin mengakui sebagian pedagang telah berjualan di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Namun, perkembangan kota menuntut pemerintah memastikan seluruh ruang publik dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Pemerintah tidak mematikan ekonomi masyarakat. Justru kami menyiapkan tempat baru yang lebih layak dan tertata agar usaha mereka dapat berjalan dengan baik dalam jangka panjang,” tambahnya.
Saat ini, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Perumda Pasar Makassar Raya masih membuka ruang komunikasi dengan para pedagang. Mereka diberikan waktu untuk berkoordinasi, mendaftarkan diri, dan mempersiapkan proses perpindahan sebelum relokasi dilaksanakan.
Rencananya, relokasi akan dimulai pekan depan setelah seluruh tahapan sosialisasi, administrasi, dan penyiapan fasilitas rampung.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap penataan kawasan Benteng Rotterdam dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Pendekatan yang kami lakukan menekankan keseimbangan antara ketertiban kota, estetika kawasan wisata, dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi warga,” tutup Nanin.(**)








