RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa pandang bulu.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
Menurut Rizal, seluruh bangunan maupun lapak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi akan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti bahwa tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Mamajang menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang melibatkan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Rizal menjelaskan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang telah ditempuh pemerintah melalui pendekatan persuasif dan tahapan peringatan.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.
“Awalnya kami memberikan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” ujarnya.
“Setelah itu kami melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada Kamis lalu, kami juga memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” sambung Rizal.
Ia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha Pallubasa Serigala yang telah membongkar sebagian besar tenda secara mandiri sebelum tim gabungan turun ke lapangan.
“Alhamdulillah, pemilik usaha sudah memindahkan tendanya ke area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” katanya.
Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa langkah pemerintah menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.
Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 harus ditindak, terlebih jika fasilitas umum digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingin memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” ujarnya.
Selain menertibkan lapak Pallubasa Serigala, tim gabungan juga menata sejumlah lapak PKL lain yang memanfaatkan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.
Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan. Sementara di Jalan Tupai, petugas menertibkan tiga titik lainnya. Beberapa pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas datang.
Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam kegiatan tersebut.
Rizal menilai keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan ketertiban ruang publik.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.
“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali pada fungsinya,” tambah Rizal.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah.
Pemerintah tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha dan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
“Jangan berdagang di atas trotoar karena itu mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal.(**)







